Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bebaskan Biaya IMEI bagi PMI Saat Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 03/08/2023, 18:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah relaksasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait barang-barang yang mereka kirim atau bawa ke tanah air.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyatakan, salah satu relaksasi yang diberikan adalah para PMI tidak mengeluarkan uang untuk mengurus International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada handphone (HP) mereka saat pulang ke Indonesia.

"Kendala PMI tiba di tanah air itukan berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah dan biayanya sangat tinggi, Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan," kata Benny seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023)

Baca juga: Terbongkarnya Kasus IMEI Ilegal yang Membuat Ratusan Ribu Ponsel Terancam Diblokir

Benny menuturkan, Jokowi juga memberikan relaksasi terkait barang-barang milik PMI yang dibawa pulang ke Indonesia.

Ia menyebutkan, PMI kini boleh membawa barang yang mereka miliki dari luar negeri ke Indonesia dengan nilai pajak maksimum 1.500 dollar AS dalam tiga kali pengiriman.

"Tadi saya yakinkan kepada Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis, tidak untuk diperjualbelikan, kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," kata Benny.

Benny pun menjelaskan ada tiga jenis barang yang biasanya dibawa atau dikirimkan PMI dari luar negeri ke Indonesia.

Baca juga: Kemenperin Cek Satu Per Satu Nomor IMEI Ponsel, Cari yang Didaftarkan Ilegal

Jenis barang pertama adalah barang yang dikirim setiap bulan setiap tahun selama PMI bekerja di luar negeri ke Indonesia

Kategori kedua, yang dibawa langsung oleh PMI saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja.

"Dan kategori yang ketiga yaitu barang pindahan, jadi selesai kontrak mereka tidak memperpanjang semua barang di tempat tinggal mereka dibawa," kata Benny.

Menurut Benny, selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu sehingga menimbulkan beragam masalah yang dialami oleh PMI.

"Mereka sering berhadapan dengan petugas di lapangan, dilakukan pembongkaran atas barang-barang mereka, dan bahkan banyak barang mereka yang tidak kembali, jadi aturan ini harus dilahirkan oleh negara," kata Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com