JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah relaksasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait barang-barang yang mereka kirim atau bawa ke tanah air.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani menyatakan, salah satu relaksasi yang diberikan adalah para PMI tidak mengeluarkan uang untuk mengurus International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada handphone (HP) mereka saat pulang ke Indonesia.
"Kendala PMI tiba di tanah air itukan berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah dan biayanya sangat tinggi, Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan," kata Benny seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023)
Baca juga: Terbongkarnya Kasus IMEI Ilegal yang Membuat Ratusan Ribu Ponsel Terancam Diblokir
Benny menuturkan, Jokowi juga memberikan relaksasi terkait barang-barang milik PMI yang dibawa pulang ke Indonesia.
Ia menyebutkan, PMI kini boleh membawa barang yang mereka miliki dari luar negeri ke Indonesia dengan nilai pajak maksimum 1.500 dollar AS dalam tiga kali pengiriman.
"Tadi saya yakinkan kepada Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis, tidak untuk diperjualbelikan, kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," kata Benny.
Benny pun menjelaskan ada tiga jenis barang yang biasanya dibawa atau dikirimkan PMI dari luar negeri ke Indonesia.
Baca juga: Kemenperin Cek Satu Per Satu Nomor IMEI Ponsel, Cari yang Didaftarkan Ilegal
Jenis barang pertama adalah barang yang dikirim setiap bulan setiap tahun selama PMI bekerja di luar negeri ke Indonesia
Kategori kedua, yang dibawa langsung oleh PMI saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja.
"Dan kategori yang ketiga yaitu barang pindahan, jadi selesai kontrak mereka tidak memperpanjang semua barang di tempat tinggal mereka dibawa," kata Benny.
Menurut Benny, selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu sehingga menimbulkan beragam masalah yang dialami oleh PMI.
"Mereka sering berhadapan dengan petugas di lapangan, dilakukan pembongkaran atas barang-barang mereka, dan bahkan banyak barang mereka yang tidak kembali, jadi aturan ini harus dilahirkan oleh negara," kata Benny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.