Perbincangan selengkapnya dengan Novel dengan perkara Basarnas sebagai salah satu topik obrolan, bisa disimak di tayangan program spesial Gaspol di akun YouTube Kompas.com mulai Jumat (4/8/2023) malam.
Perkara ini meluas tak hanya di ranah hukum tetapi juga menyentuh wilayah jabatan sipil yang bisa diemban prajurit aktif TNI. Seturut mencuatnya kasus dugaan suap Basarnas, desakan untuk mengevaluasi pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif TNI ikut bermunculan.
Salah satunya, desakan agar anggota TNI dan Polri terlebih dahulu mengundurkan diri dari dinas aktif ketika ditunjuk menempati jabatan di institusi sipil. Kotak pandora pun bisa ikut terbuka, apalagi hari-hari ini jamak disebut sebagai tahun politik.
Pemilu Serentak pada 2024 membuat sejumlah posisi di pemerintahan kosong karena masa jabatan sederet kepala daerah berakhir sebelum pemilu digelar.
Lalu, sekalipun pejabat pemerintahan tidak lagi diwajibkan mengundurkan diri ketika mencalonkan diri di pemilu—eksekutif maupun legislatif—seturut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada kemungkinan mereka akan cuti atau bahkan non-aktif, setidaknya selama masa kampanye.
Akan ada sederet penjabat (pj) yang bakal ditempatkan di posisi-posisi pemerintahan itu. Dari semuanya, selama bersifat penugasan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan, anggota TNI dan Polri dimungkinkan mengisi posisi-posisi ini.
Dari kasus dugaan suap Basarnas, berderet janji disampaikan ke publik, mulai dari penuntasan kasus hingga evaluasi pengisian jabatan sipil oleh aparat negara. Semoga janji terpenuhi serta menjadi dan membawa kebaikan bagi negeri.
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Catatan:
Semua artikel harian Kompas yang dikutip di tulisan ini dapat diakses langsung oleh publik melalui layanan Kompas Data.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.