Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

WSBP Luncurkan Halo WSBP dan Call Center, Layanan Baru untuk Perubahan yang Lebih Baik

Kompas.com - 03/08/2023, 11:40 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Komitmen WSBP terhadap keterbukaan informasi pada seluruh stakeholder dan shareholder diwujudkan melalui berbagai informasi lengkap mengenai laporan-laporan perusahaan baik kinerja keuangan, kinerja operasional, dan lainnya di microsite Investor Relations.

Fitur Halo WSBP dan Call Center

Mas BP juga hadir dalam sebuah platform Halo WSBP di laman halo.waskitaprecast.co.id.

Laman tersebut menyediakan informasi terkini tentang WSBP, seperti contact sales area, produk dan proyek, company profile, media sosial WSBP, dan fitur lainnya.

Selain layanan kepada stakeholder dan shareholder, WSBP juga mematuhi peraturan perundang-undangan, pedoman pengendalian gratifikasi, serta mengedepankan keterbukaan kepada publik.

Hal itu diwujudkan melalui Call Center 1500 927 (WBP) bagi seluruh kreditur yang membutuhkan informasi lebih terkait perkembangan permohonan kasasi atas putusan perkara (PKPU) WSBP.

Baca juga: WSBP Jamin Suplai Produk buat Proyek di IKN hingga 2024, Apa Saja?

“Kehadiran Halo WSBP dan Call Center ini sebagai wujud implementasi perusahaan atas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG),”ujar Fandy. 

Pada laman Tata Kelola Perusahaan, para stakeholder dan shareholder dapat mengakses seluruh pedoman praktik tata kelola, whistleblowing system, standar etika, serta pengelolaan benturan kepentingan dan insider trading.

Mereka juga dapat mengakses auditor eksternal, manajemen risiko, gratifikasi, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, sekretaris perusahaan, komite audit, komite pemantau manajemen risiko, dan asesmen GCG.

Keberadaan call center juga menjadi kepatuhan dan komitmen WSBP untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kreditur dapat menghubungi call center ini untuk menanyakan perkembangan pembayaran pasca-homologasi,” jelas Fandy.

Baca juga: Dapat 3 Proyek, WSBP Klaim Jadi Anak BUMN Pertama Suplai Beton IKN

Komitmen pembayaran kepada kreditur

Sebagaimana diketahui, WSBP telah mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023.

Dengan begitu, seluruh kreditur yang di dalamnya, termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar, telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS).

Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke enam pasca putusan sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada September 2023.

Selain itu, para pemegang saham WSBP menyetujui rencana aksi korporasi perusahaan berupa Konversi Utang menjadi Ekuitas dan Konversi Utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) melalui proses Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD atau Private Placement).

Seluruh perbaikan tersebut didukung dengan transformasi bisnis perusahaan yang terdiri dari tiga pilar, yaitu operational excellence, business nourishment, dan technology and digitalization

Baca juga: Sediakan Kas, WSBP Berkomitmen Bayar Angsuran Setiap 6 Bulan ke Kreditur

“Ketiga pilar utama itu akan menjadi fokus dalam program transformasi WBP yang bertujuan untuk memperbaiki work process kegiatan operasional, relasi dan strategi marketing dalam memperoleh pasar, serta pengembangan teknologi perusahaan ke depan,” tambahnya.

Ke depan, WSBP akan berfokus meningkatkan perolehan pasar eksternal melalui tiga lini bisnis usaha utama, yaitu precast, readymix, dan jasa konstruksi dan instalasi. 

“Kami juga akan mengintegrasikan strategi bisnis melalui program one stop concrete solution,” ungkapnya. 

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen manajemen untuk meningkatkan nilai dari para shareholders dan terus berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur secara menyeluruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com