Mereka berpendapat, hak gaji pokok di dalam negeri menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan. Namun, Kemenlu menahan alias tidak membayarkan gaji pokok tersebut.
Ketua FLAPK Kusdiana mengatakan, gaji pokok dalam negeri tetap belum dibayarkan meski beragam kebijakan diperbarui oleh negara.
Ia mencontohkan berbagai Undang-Undang yang sudah dikeluarkan oleh pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, seperti UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
"Hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh Kemlu," imbuh Kusdiana.
Baca juga: Tanggapan Kemenlu RI soal Kabar Taliban ke Jakarta
Kusdiana menyebut telah terjadi adanya diskriminasi antar pegawai ASN Kemenlu.
Sebab, di lain pihak, pegawai ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang sama-sama ditugaskan di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri.
Kusdiana keheranan karena semestinya seluruh ASN diatur dalam UU yang sama.
"Namun, kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu. Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," jelas Kusdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.