Salin Artikel

Kemenlu Buka Suara Tanggapi Protes Eks Pegawai karena Gaji Tidak Dibayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara mengenai protes yang disuarakan oleh organisasi bernama Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri. Adapun mereka hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah menyampaikan, peristiwa itu terjadi lantaran adanya perubahan kebijakan di lingkungan Kemenlu karena sulitnya kondisi perekonomian pada masa lalu.

Pada 1950, Kemenlu pernah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Sekjen Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950. Selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri pada masa itu, pejabat Kemenlu hanya menerima TPLN.

Namun pada 2013, Kemenlu melakukan review (kajian) mengenai kebijakan gaji pokok pada waktu itu. Hasil kajian menyepakati untuk mengaktifkan kembali gaji dalam negeri pegawai Kemenlu yang ditugaskan di luar negeri.

"Kalau kita lihat ada SE Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 yang merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu karena waktu itu kondisi perekonomian negara mengalami kesulitan," kata Teuku Faizasyah di Kemenlu, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

"Namun, selama penugasan di luar negeri, pejabat tersebut tetap mendapat penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri," imbuhnya.

Pria yang karib disapa Faiza ini menuturkan, Kemenlu senantiasa melakukan kajian atas kebijakannya, termasuk dalam aspek manajemen. Dalam aturan gaji pokok, pihaknya mengedepankan prinsip forward looking sehingga aturan diubah pada 2013.

Namun, ia menyadari, kebijakan tersebut tidak dapat memenuhi harapan semua pihak. Oleh karena itu, ia menghormati protes yang dilayangkan FLAPK.

"Anggota Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemenlu merupakan bagian dari keluarga besar Kementerian Luar Negeri dan sampai kapan pun akan tetap menjadi keluarga besar Kemenlu," beber Faiza.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kondisi serupa terkait hak gaji pokok, sebenarnya juga dialami oleh sejumlah PNS aktif Kementerian Luar Negeri, termasuk pimpinan Kementerian Luar Negeri saat ini.

"Maksud kami mereka juga mengalami yang tidak dibayarkan gajinya hingga 2013," ucap Faiza.

Kemenlu, kata dia, selalu membuka ruang diskusi melalui mekanisme internal jika terdapat aspirasi dari seluruh pegawainya, termasuk pertemuan dengan pimpinan dan anggota FLAPK di tahun 2019.

Sejatinya, hal terkait gaji dalam negeri yang diangkat oleh FLAPK sebelumnya pernah masuk jalur litigasi pada tahun 2022, melalui Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap pasal III ayat C Surat Edaran Sekjen Kementerian Luar Negeri Nomor 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 ke Mahkamah Agung RI.

"MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," jelas Faiza.

Sebelumnya diberitakan, FLAPK melayangkan protes karena tidak mendapat hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai perwakilan RI di luar negeri.

Mereka berpendapat, hak gaji pokok di dalam negeri menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan. Namun, Kemenlu menahan alias tidak membayarkan gaji pokok tersebut.

Ketua FLAPK Kusdiana mengatakan, gaji pokok dalam negeri tetap belum dibayarkan meski beragam kebijakan diperbarui oleh negara.

Ia mencontohkan berbagai Undang-Undang yang sudah dikeluarkan oleh pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR, seperti UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

"Hak gaji pokok kami tetap tidak dibayarkan oleh Kemlu," imbuh Kusdiana.

Kusdiana menyebut telah terjadi adanya diskriminasi antar pegawai ASN Kemenlu.

Sebab, di lain pihak, pegawai ASN yang berasal dari instansi teknis atau pejabat atase teknis dan stafnya yang sama-sama ditugaskan di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri.

Kusdiana keheranan karena semestinya seluruh ASN diatur dalam UU yang sama.

"Namun, kenyataannya hanya pejabat Kemlu yang sedang ditugaskan di luar negeri, hak gaji pokoknya di dalam negeri tidak dibayar oleh Kemlu. Dengan demikian telah terjadi adanya diskriminasi," jelas Kusdiana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/13462381/kemenlu-buka-suara-tanggapi-protes-eks-pegawai-karena-gaji-tidak-dibayar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke