JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kepada jajarannya untuk melakukan evaluasi agar kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tidak terulang lagi.
Permintaan itu disampaikan Yudo Margono saat sertijab pejabat utama di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, dua personel aktif TNI, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, terjerat kasus dugaan suap tersebut.
Bahkan, keduanya sempat ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Pimpinan dan Pejabat KPK Dapat Kiriman Bunga Misterius Bernada Teror dari Tetangga
“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, dikutip Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Yudo Margono berharap para personel tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI.
Panglima juga mewanti-wanti agar personel aktif TNI yang akan bekerja di luar Mabes TNI, tidak lupa akan induknya.
“Tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa ‘aku ini TNI’,” ujarnya.
Baca juga: Menanti Kejelasan Status Hukum Kepala Basarnas dari Puspom TNI dan Pembentukan Tim Koneksitas
Yudo Margono lantas meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalin komunikasi. Ia juga memerintahkan keharusan memakai baju TNI dalam seminggu.
“Biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer,” kata Yudo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi menjadi tersangka dugaan kasus suap.
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Prajurit TNI Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil, tapi Saat Korupsi Ogah Tunduk Hukum Sipil
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri Alfiandi.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.