Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Memahami (Lagi) Kejahatan Korupsi

Kompas.com - 26/07/2023, 14:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LAGI dan lagi, skandal kasus korupsi terkuat di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir ini saja, publik dipertontonkan sejumlah tangkapan besar (big fish) yang dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, mulai dari pengusaha, menteri, hingga hakim agung yang juga menyeret sekretaris Mahkamah Agung.

Deretan kasus ini, jelas mencemaskan. Berdasarkan laporan hasil kinerja KPK di lingkup Direktorat Penindakan, sebanyak 149 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai modus kasus korupsi sepanjang 2022.

Jumlah ini meningkat 34,23 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya sebesar 111 tersangka.

Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara juga melejit akibat tindak pidana korupsi ini.

Menurut Transparency International Indonesia yang dirilis Januari lalu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 berada di skor 34 dan berada di peringkat ke-110.

IPK Indonesia pada 2022 mengalami penurunan empat poin hingga berada di skor 34. Nilai ini sama dengan capaian pada 2014. Di mana penurunan tertajam terjadi pada korupsi sistem politik, konflik kepentingan antara politisi dan pelaku suap, serta suap untuk izin ekspor-impor.

Memang benar, naiknya tersangka kasus korupsi yang dicatat KPK menandakan peningkatan kinerja KPK, tapi di sisi lain, sekaligus memperlihatkan tingginya kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Lebih ironis adalah, kian hari berita-berita penangkapan para koruptor tersebut justru makin kehilangan gaungnya di tengah masyarakat.

Isu-isu terkait korupsi mulai tampak biasa dan lumrah. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi kita sebagai anak bangsa.

Kejahatan luar biasa

Untuk sekadar mengembalikan ingatan kita, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan saja karena kejahatan ini memiliki dampak terhadap kerugian Negara, tapi juga berpotensi merobohkan norma sosial dan peradaban yang berdampak pada rusaknya masa depan bangsa dan negara.

Dalam praktiknya, korupsi merupakan kerja bersama sejumlah orang atau kelompok. Fenomena yang tergambar dalam sejumlah sidang pengadilan Tipikor menunjukkan bahwa tidak ada satupun koruptor yang bekerja sendiri, tapi mereka bekerja secara terorganisir dan bersifat sistemik.

Sebagaimana dikatakan oleh Lambsdorff, “Korupsi terbatas pada lingkaran dalam dengan jaringan yang tertata rapih. Korupsi hanya terbuka bagi mereka yang telah mengeksploitasi hubungan jangka panjang untuk karier kriminal.” (Lambsdorff, 2007, p. xiv)

Pada titik tertentu, korupsi bisa bukan lagi menyangkut sosok personal, melainkan sistem kejahatan tingkat tinggi.

Korupsi membutuhkan perencanaan yang matang dan rumit; skema konspirasi yang terstruktur rapih; serta jejaring yang sempurna. Dan yang terpenting, mereka ulet bekerja dalam durasi.

Berbeda dengan kejahatan lain, yang sebagian besarnya bersifat spontan, karena didorong desakan ekonomi, emosi sesaat, dan lain sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com