JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait penjelasan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 14 Juli 2023 mengenai kajian dampak kesehatan pemanis buatan aspartam (Aspartame Hazard and Risk Assesment).
Dalam kajiannya, IARC sebagai lembaga di bawah WHO mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B dengan kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia (possibly carcinogenic to human). Namun, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
Mengenai hal tersebut, BPOM menyatakan, regulasi yang diacu Indonesia masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan. Aspartam masih aman jika sesuai dengan batas yang telah ditentukan.
"Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan. Berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman," kata BPOM dalam siaran pers, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: WHO: Pemanis Aspartam dalam Soda Mungkin Sumber Karsinogenik Pemicu Kanker
"Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan," imbuhnya.
BPOM menyatakan, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan.
"Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA," ucap BPOM.
Baca juga: Mengenal Pemanis Buatan Aspartam yang Bisa Memicu Kanker
Lebih lanjut BPOM menyatakan, pihaknya secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi.
BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
"BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), termasuk membaca peringatan pada label sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan," kata BPOM.
Sebagai informasi, kajian IARC disusul dengan kajian dari JECFA sebagai gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO.
JECFA yang melakukan kajian risiko menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Baca juga: WHO Disebut Bakal Umumkan Pemanis Aspartam sebagai Penyebab Kanker, Ini Kata Dokter
Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali, tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam yang telah ditetapkan sebesar 40 mg/kg berat badan, yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari.
Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort. Oleh karena itu, IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.