JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muhammad Feriandi Mirza berpandangan, pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dalam kurun waktu sembilan bulan bukan hal yang lazim.
Hal itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi untuk terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: 4 Pejabat Kominfo Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu sembilan bulan itu, Anda selaku praktisi IT, itu apa mungkin?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
"Dalam pengalaman saya, memang belum ada," jawab Mirza.
Usai menyampaikan hal itu, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun lantas memotong tanya-jawab tersebut. Hakim Fahzal meminta JPU untuk tidak menanyakan pendapat saksi.
Menurut Hakim, bisa atau tidaknya sebuah proyek dikerjakan dalam waktu tertentu akan ditanyakan kepada ahli.
"Jangan tanya pendapat dia," kata Fahzal.
Atas teguran itu, JPU pun menjelaskan, pertanyaan tersebut dilontarkan semata-mata hanya mengonfirmasi keterangan yang telah disampaikan Mirza dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mohon izinPpak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk satu tahun itu paling tidak 300 dan 400. Nah, ini saya ingin menanyakan hal itu," papar jaksa.
"Apakah pendapat saksi selaku staf pada waktu itu, saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya jaksa melanjutkan.
Baca juga: Eksepsi Eks Dirut Bakti Kominfo Ditolak
"Iya," jawab Mirza.
"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" timpal jaksa.
"Iya," kata Mirza.
Setelah itu, Hakim Fahzal mengambil alih pertanyaan. Mirza langsung dikonfirmasi perihal komunikasinya dengan Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
"Saudara pernah enggak dalam suatu rapat dengan pak Anang sebagai KPA berbicara untuk pembangunan 4.200 itu sampai 2021?” tanya Fahzal.
“Apakah ada dibicarakan dalam rapat bahwa ini tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif pendek?" ucapnya melanjutkan.
Usai mendengar hal itu, Mirza lantas mengungkapkan bahwa waktu pengerjaan proyek tersebut telah menjadi kebijakan dari pimpinan Bakti.
"Sudah menjadi kebijakan pimpinan," jelas Mirza.
"Siapa bilang gitu?" timpal hakim.
"Pak Anang," kata Mirza.
Baca juga: Hakim Heran Proyek BTS 4G Rp 10,8 Triliun Tak Libatkan Ahli
Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Adapun jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.