JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni mengusulkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar memeriksa rekening partai politik (parpol) menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Sahroni, hasil pemeriksaan itu perlu disampaikan terbuka kepada masyarakat. Tujuannya sebagai informasi bahwa Pemilu 2024 tidak terindikasi didanai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Sebelum pemilu digelar kiranya inisiasi PPATK bahwa parpol sudah diperiksa (rekeningnya). Dan disampaikan secara terbuka ke masyarakat," ujar Sahroni dalam acara GFC Fair yang disiarkan YouTube resmi PPATK sebagaimana dilansir Kompas.com, Jumat (21/7/2023).
"Agar tidak ada indikasi atau hal-hal bahwa pemilu didanai pihak yang tak bertanggungjawab," katanya lagi.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kaji Cara Awasi Hitung Suara 2 Panel di TPS
Selain itu, Sahroni menyarankan, agar pemilu mendatang bisa berjalan lancar tanpa ada intervensi dari uang kejahatan.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, PPATK harus lebih jeli dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Pak Ivan (Ketua PPATK), izin dalam menjaga situasional dalam rangka tahun politik, kiranya bapak lebih mendahului memeriksa semua rekening parpol," kata Sahroni.
Ia lantas menceritakan pengalamannya sebagai bendahara di Partai Nasdem.
Menurut Sahroni, saat informasi soal dugaan aliran dana ke parpol terkait kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengemuka, ia langsung menghubungi PPATK.
"Saya langsung WhatsApp ke Pak Ivan untuk (bisa) memeriksa rekening parpol saya. Takut juga saya kalau ada aliran dana ke parpol," ujarnya.
Baca juga: Mahfud: Jenderal atau Menteri Tak Boleh Beri Arahan PPATK Tanpa lewat Menko Polhukam
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp 21,86 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk persiapan pesta demokrasi atau Pemilu 2024.
"Untuk 2023, kita tetap membelanjakan pertahapan pemilu Rp 21,86 triliun," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Keterangan Pers Menteri terkait Sidang Kabinet Paripurna pada 16 Januari 2023.
Sementara itu, hingga akhir Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPK) mencatat baru terdapat sembilan dari 24 parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Parpol peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye. Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye.
KPU juga akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum.
Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024
Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, partai politik wajib memiliki RKDK, bukan berarti KPU ikut campur dalam hal keuangan di internal masing-masing partai.
"Yang kami atur adalah dana kampanye Pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik," kata Idham dalam acara uji publik di kawasan Harmoni, Jakarta pada 27 Mei 2023.
Adapun sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.