JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Memeriksa 2 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Budi Setyadi selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Saksi lainnya yang diperiksa yakni AI selaku Direktur Pengembangan Jasa Marga.
Namun, Ketut tidak menjelaskan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ucap dia.
Dalam kasus ini, Kejagung mentapkan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Ketut menyebut, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin (15/5/2023) lalu.
"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II telah naik ke tahap penyidikan sejak Senin (13/3/2023).
Baca juga: Menko PMK Sebut Puncak Arus Mudik Lebaran di Tol Japek Sudah Terjadi Tadi Malam
Dalam kasus itu, diduga ada pihak yang mengatur pemenang lelang guna memenangkan pihak tertentu.
"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/3/2023) lalu.
Ketut menyebut, nilai kontrak proyek itu mencapai Rp 13.530.786.800.000.
Namun, Ketut masih belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kerugian negaranya berapa? Ini belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," ujar Ketut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.