Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/07/2023, 12:21 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menonaktifkan Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden DPP KAI untuk masa bakti 2019-2024.

Penonaktifan dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat pada tanggal 13 Juli 2023.

“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden DPP KAI Adv. Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Kamis (20/7/2023).

Tjoetjoe menegaskan, penonaktifan terhadap Denny Indrayana dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut.

Baca juga: Saat MK Ancam Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Imbas Cuitannya...

Hal ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan pembelaan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu dapat berlangusung terbebas dari benturan kepentingan atau conflict of interest, mandiri, adil, jujur dan objektif.

Selain itu, atas pengaduan dari Hakim MK, DPP KAI mewakili Organisasi Advokat KAI telah mengambil langkah dan tindakan beberapa langkah dan tindakan.

Pertama, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 4 Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Mei 2002, DPP KAI alan meneruskan pengaduan ini kepada Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia dimana Denny Indrayana selama ini terdaftar.

Kedua, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang nantinya berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan pengaduan tersebut.

DPP KAI juga secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi berserta dengan foto kopi surat pengaduan tersebut kepada Denny Indrayana sebagai pihak teradu.

Baca juga: Pihak Denny Indrayana Hormati Sekaligus Sayangkan Langkah MK yang Akan Lapor ke Organisasi Advokat

Pemberitahuan ini dilakukan selambat- lambatnya tidak lewat dari 14 hari setelah surat MK diterima DPP KAI.

“Sehingga selanjutnya akan berlangsung proses pemeriksaan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019,” kata Tjoetjoe.

Sebagai informasi, MK melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung sebagai respons atas pernyataan kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu yang mengungkapkan Denny Indrayana melalui akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana.

Namun, pernyataan Pakar Hukum Tata Negara yang sempat menjadi polemik di masyarakat itu tidak terbukti.

"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," tegas Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023.

Baca juga: MK: Pernyataan Denny Indrayana Merugikan Kami

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Visi-Misi Capres-Cawapres 2024

Nasional
Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Sejarah Hari Bela Negara dan Konsepnya

Nasional
Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Nasional
Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Dapat Titipan 9 Isu Perempuan, Gibran Singgung Solo Jadi Kota Ternyaman dan Layak Anak

Nasional
Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Didampingi Para Komandan Pasukan Elite, Panglima TNI Cek Kesiapan Prajurit dan Alutsista Denjaka

Nasional
IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

IDI Konfirmasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Satu Pasien Meninggal Dunia

Nasional
Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Didukung Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin, Gibran Mengaku Kian Semangat

Nasional
KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

KSAD Maruli Minta Puspenerbad Susun Teori Baru untuk Jawab Permasalahan Bidang Penerbangan

Nasional
Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Setiap Sesi Debat, Capres dan Cawapres Saling Dampingi dan Boleh Diskusi Sebelum Menjawab

Nasional
Tak Ditahan, Firli Bahuri 'Kucing-Kucingan' dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Tak Ditahan, Firli Bahuri "Kucing-Kucingan" dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka

Nasional
Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Ketua TKD Sebut Prabowo-Gibran Punya Peluang Menang di DKI jika Berkaca pada 2019

Nasional
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Gibran: Biar Dibahas di DPR

Nasional
Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com