JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah kapal, helikopter, dan pesawat dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memaparkan, alat transportasi tersebut disita dari berbagai perusahaan.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal milik PT PPK, 15 (kapal) milik PT PSLS, 15 (kapal) milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 pemiliknya PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS," ujar Ketut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Sudah Janji Hadir, Menko Airlangga Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ketut menjelaskan, penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan pemblokiran terhadap beberapa helikopter untuk tidak melakukan penerbangan.
Pemblokiran itu dilakukan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 milik PT MAN.
Serta 1 unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783 milik PT MAN.
Ketut mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di 7 kantor terkait kasus korupsi minyak goreng ini. Berikut daftarnya:
1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan
Baca juga: 3 Perusahaan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Tak Dibekukan, Kejagung Ungkap Alasannya
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketut menyebut sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait dengan ditetapkannya 3 korporasi sebagai tersangka.