Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terpidana di kasus ini.
"Tentu terkait dengan, pertama, perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, Kejagung juga akan mendalami proses prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan dari ekspor dan impor CPO.
Ketut menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari Airlangga terkait dengan hal-hal tersebut.
"Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan," tuturnya.
Sementara itu, Ketut mengungkapkan, Airlangga seharusnya diperiksa pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Hanya saja, kata dia, Airlangga baru bersedia hadir pada sore ini.
"Rencananya sih jam 9 (pagi) kita melakukan pemeriksaan. Tapi beliau juga ada berhalangan. Beliau akan hadir sore ini sekitar jam 3 atau jam 4," kata Ketut.
Untuk itu, Ketut berharap Airlangga bisa datang ke Kejagung sore ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO.
Di mana, sudah ada 3 korporasi pula yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah punya kekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/18/14153921/kejagung-periksa-airlangga-terkait-perbuatan-melawan-hukum-para-terpidana