Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR RI Bantah UU Kesehatan Muluskan Dokter Asing: Tidak Ada Itu, Ada Screening Ketat

Kompas.com - 15/07/2023, 18:14 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyatakan, Undang-undang (UU) Kesehatan tidak akan mempermudah dokter asing berpraktik di Indonesia.

Sebab, ada aturan dan screening yang ketat sebelum mereka berpraktik. Ia pun memastikan, UU Kesehatan jauh dari liberalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Kekhawatiran liberalisasi, kekhawatiran dokter asing masuk ke sini, coba baca semua tidak ada itu. Ada screening yang ketat, termasuk di pendidikan sekolah diatur di situ, begitu luar biasanya," kata Rahmad Handoyo dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (15/7/2023).

Handoyo menuturkan, UU Kesehatan dibentuk untuk mentransformasi sistem kesehatan. Begitu pun untuk meningkatkan sistem ketahanan Kesehatan.

Baca juga: UU Kesehatan Ramah Dokter Diaspora, Kemenkes: Pulang Dong, Kita Butuh Anda Semua...

Sebab saat pandemi pada tahun 2020 lalu, ia melihat sistem ketahanan kesehatan di dalam negeri masih sangat lemah dan rentan.

"Kita berangkat dari sisi krisis kemanusiaan kemarin, pandemi. Ketahanan kesehatan sangat rentan dan buruk sekali. Jadi silakan teman-teman baca pasti ada perbedaan yang signifikan antara UU kesehatan yang dulu dengan sekarang ini," bebernya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, karena UU Kesehatan sudah disahkan, fokusnya kini beralih ke aturan teknis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Ia menuturkan, akan ada pilihan aturan pelaksanaan, sehingga proses penyusunannya pun tidak kalah rumit dengan pembentukan UU. Proses penyusunan akan melibatkan antar sektor, meliputi kementerian/lembaga, epidemiolog, dan organisasi profesi.

Baca juga: Pakar Minta Penolak UU Kesehatan Fokus ke Aturan Turunan, Jangan Kontraproduktif

 

"Sehingga kalau kita sebulan pasti enggak mungkin (selesai), karena melibatkan antar kementerian, itu pasti debatable. Satu pasal saja bisa berhari-hari, berbulan-bulan sehingga harus memunculkan keputusan dari seorang menteri yang berbeda," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga buka suara terkait dokter asing.

Menurutnya, memudahkan dokter asing masuk ke Indonesia tidak akan terjadi, mengingat seluruh dunia memiliki masalah yang sama, yaitu kekurangan dokter spesialis.

Budi menyampaikan, setiap tenaga kesehatan yang masuk tetap perlu melewati proses adaptasi dan uji kompetensi. Artinya, tetap ada penyesuaian bagi nakes yang akan berpraktik di Indonesia.

"Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian," kata Budi usai hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Menkes Tak Masalah UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal

Bedanya, proses tersebut dipermudah bagi nakes lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia, misalnya lulusan Harvard University dengan karir yang mumpuni. Hal ini mengacu pada praktik terbaik di dunia.

Sedangkan dulu, tenaga medis asing lulusan kampus terbaik dengan pengalaman mumpuni, diperlakukan sama dengan nakes yang lulus dari universitas di negara berkembang.

"Itu beda dengan best practices di negara-negara di dunia. Singapura gampang, dokter-dokter asing, dia enggak usah dipelonco 2 tahun. Tapi kalau misalnya dia lulusan dari negara-negara lain, yang standar lebih rendah, dilakukan proses adaptasi," jelas Budi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com