1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2023. Sebelumnya, oleh jaksa, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, perbuatan Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Mantan perwira tinggi Polri itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Baca juga: Mereka yang Sempat Tertipu Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J...
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap hakim.
2. Putri Candrawathi
Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun. Hukuman itu juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun terhadap Putri.
Menurut hakim, sebagai istri Kadiv Propam Polri, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya. Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim, Senin (13/2/2023).
3. Kuat Ma'ruf
Masih dalam perkara pembunuhan berencana, ART Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dihukum pidana penjara 15 tahun. Vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini, Kuat dianggap berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo. Namun demikian, Kuat tak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
4. Ricky Rizal
Terdakwa lainya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).
Ricky dianggap membiarkan terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, padahal dia punya kesempatan untuk menggagalkan rencana tersebut. Perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.
5. Richard Eliezer
Dibanding empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, Richard Eliezer divonis paling ringan yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).