Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah Maqdir Ismail Telah Serahkan Uang Rp 8 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

Kompas.com - 13/07/2023, 17:28 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana membantah pihaknya telah menerima penyerahan uang Rp 8 miliar dari pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketut mengatakan, penyerahan uang baru dilakukan pertama kali oleh Maqdir Ismail hari ini sebesar 1,8 dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar.

"Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS," ujar Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Maqdir Ismail Tiba di Kejagung, Bawa Uang 1,8 Juta Dollar AS Diduga Terkait Kasus BTS 4G

Ketut pun kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp 8 miliar.

"Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi. Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali," katanya.

Diberitakan sebelumnya, usai diperiksa Kejaksaan Agung, Maqdir Ismail mengklaim dirinya telah dua kali menyerahkan uang terkait perkara BTS 4G.

"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang, yaitu Rp 119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp 8 miliar ditambah Rp 27 miliar ini," kata Maqdir Ismail.

Maqdir Ismail berharap, seluruh uang yang telah diserahkan kepada Kejagung dapat berdampak terhadap proses hukum yang tengah menjerat kliennya.

"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," ujarnya.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

Dugaan makelar kasus

Diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Adapun terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.

Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Oknum ini juga mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.

Baca juga: Kejagung Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud, termasuk menteri siapa yang dimaksud.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.

"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.

Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.

Baca juga: Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 8 Miliar ke Kejagung

Kejagung telah membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.

Akan tetapi, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.

"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga, dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

Kuntadi juga menyatakan bahwa pihaknya akan membedakan kedua kasus tersebut.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Eks Caleg Demokrat Don Adam Terkait Kasus BTS 4G

Kejagung periksa Menpora

Kejagung diketahui mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G melalui pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.

Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatut nama Dito Ariotedjo di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo diduga terkait dengan keterangan Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com