IDI mengaku sepakat dengan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang menyoroti hal ini dalam petisi yang dilayangkan ke Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat," kata dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP, Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Bakal Ajukan Judicial Review, IDI Soroti Poin-poin Krusial dalam UU Kesehatan
Di samping itu, UU Kesehatan bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Namun, UU Kesehatan ini juga menghapus 9 undang-undang terkait keprofesian dan kesehatan.
Sembilan undang-undang itu sebagai berikut:
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular
2. UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
6. UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan
7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
9. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.
Baca juga: IDI Mengaku Belum Tahu Isi RUU Kesehatan yang Disahkan
Penghapusan undang-undang khusus yang beberapa di antaranya mengatur tentang organisasi profesi kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum para profesional itu.
Ini diakui pula anggota Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso, yang siang tadi menemui pendemo di depan gedung DPR/MPR RI.
"Saudara semua tenaga kesehatan tidak dilindungi oleh negara. Itu harus kita tolak karena saudara adalah garda terdepan untuk kesehatan masyarakat," kata dia.
"Jika undang-undang di mana profesi kesehatan ditiadakan, maka profesi saudara tidak dihargai oleh negara dan posisi saudara akan sulit juga bekerja untuk rakyat," ujar Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.