Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Berencana Uji Formil UU Kesehatan ke MK

Kompas.com - 13/07/2023, 15:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

IDI mengaku sepakat dengan Forum Guru Besar Lintas Profesi (FGBLP) yang menyoroti hal ini dalam petisi yang dilayangkan ke Presiden RI Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Ini menunjukkan ketidakberpihakan kepada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat," kata dokter spesialis kandungan dan perwakilan FGBLP, Laila Nuranna Soedirman dalam konferensi pers secara daring, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Bakal Ajukan Judicial Review, IDI Soroti Poin-poin Krusial dalam UU Kesehatan

Di samping itu, UU Kesehatan bersifat omnibus atau menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu. Namun, UU Kesehatan ini juga menghapus 9 undang-undang terkait keprofesian dan kesehatan.

Sembilan undang-undang itu sebagai berikut:

1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular

2. UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

3. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

4. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

6. UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan

7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan

8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

9. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.

Baca juga: IDI Mengaku Belum Tahu Isi RUU Kesehatan yang Disahkan

Penghapusan undang-undang khusus yang beberapa di antaranya mengatur tentang organisasi profesi kesehatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada kepastian hukum para profesional itu.

Ini diakui pula anggota Badan Legislasi DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Santoso, yang siang tadi menemui pendemo di depan gedung DPR/MPR RI.

"Saudara semua tenaga kesehatan tidak dilindungi oleh negara. Itu harus kita tolak karena saudara adalah garda terdepan untuk kesehatan masyarakat," kata dia.

"Jika undang-undang di mana profesi kesehatan ditiadakan, maka profesi saudara tidak dihargai oleh negara dan posisi saudara akan sulit juga bekerja untuk rakyat," ujar Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com