JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bakal memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023) ini.
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Adapun Maqdir Ismail dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.
"Saya berencana untuk sampai di sana (Kejaksaan Agung) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Maqdir Ismail, Rabu (12/7/2023) malam.
Baca juga: Terima Surat dari Maqdir, Kejagung: Pemeriksaan Ditunda ke Kamis
Maqdir Ismail menambahkan, ia juga akan membawa uang tunai berupa dollar AS yang setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta di kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Rencananya, uang miliaran itu bakal diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hari ini.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa seharusnya Maqdir diperiksa pada Senin (10/7/2023). Namun, yang bersangkutan meminta penundaan dan akhirnya dijadwalkan pada hari ini.
"Sudah diterima surat penundaan jam 13.00 WIB. Ditunda jadi hari Kamis," ujar Ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung kini tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan dirinya belum menjadi tersangka.
Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.
Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.
Baca juga: Maqdir Ismail Minta Kejagung Tunda Klarifikasi soal Uang Rp 27 M di Kasus BTS
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.
"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.
Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.