JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama enam bulan terhitung sejak Selasa (11/7/2023).
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan diterimanya permohonan perlindungan nomor R-2582/1.5.2.HSMPP/LPSK/06/2023 yang dikeluarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada tanggal 26 Juni 2023.
"Surat perlindungannya ditandatangani Selasa pagi, tapi persetujuannya (perlindungan dari LPSK) sudah dari 26 Juni," kata Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara kepada Kompas.com, Selasa sore.
Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sugeng mengajukan perlindungan ke LPSK setelah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada 14 Maret 2023 lalu.
Wamenkumham dilaporkan oleh Ketua IPW itu atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi (aspri)-nya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Dalam surat LPSK, Ketua IPW itu mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Pasal 10A, Pasal 12A.
Ketentuan itu juga tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Registrasi Permohonan Nomor 1663/P.BPP LPSK/VI/2023.
Selain itu, perlindungan hukum terhadap Sugang selama enam bulan ini tercantum dalam Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP-LPSK/VI Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca juga: Ke Bareskrim Polri, Aspri Wamenkumham Laporkan Sugeng Teguh Santoso
Deolipa mengeklaim, Sugeng tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat perdata setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK.
“Sugeng mendapatkan perlindungan hukum, jadi dia (Sugeng) tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana,” kata dia.
Menurut Deolipa, dengan adanya perlindungan tersebut, harusnya lembaga penegak hukum dapat menghentikan laporan yang diterima terhadap Sugeng.
Adapun Ketua IPW itu dilaporkan oleh Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Suharusnya laporan Sugeng dihentikan, sampai menunggu perkara (yang dilaporkan ke KPK) selesai," kata Deolip
Usai melaporkan Eddy Hiariej ke KPK, Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andikam Mulyadi yang disebut dalam laporannya di KPK di hari yang sama.
Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerimaan aliran dana ke Eddy.