Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Wamenkumham, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilindungi LPSK

Kompas.com - 12/07/2023, 09:28 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama enam bulan terhitung sejak Selasa (11/7/2023).

Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan diterimanya permohonan perlindungan nomor R-2582/1.5.2.HSMPP/LPSK/06/2023 yang dikeluarkan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada tanggal 26 Juni 2023.

"Surat perlindungannya ditandatangani Selasa pagi, tapi persetujuannya (perlindungan dari LPSK) sudah dari 26 Juni," kata Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara kepada Kompas.com, Selasa sore.

Baca juga: Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sugeng mengajukan perlindungan ke LPSK setelah melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi pada 14 Maret 2023 lalu.

Wamenkumham dilaporkan oleh Ketua IPW itu atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar melalui asisten pribadi (aspri)-nya terkait dengan konsultasi hukum dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Dalam surat LPSK, Ketua IPW itu mendapatkan perlindungan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo Pasal 10A, Pasal 12A.

Ketentuan itu juga tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Registrasi Permohonan Nomor 1663/P.BPP LPSK/VI/2023.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap Sugang selama enam bulan ini tercantum dalam Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP-LPSK/VI Tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023.

Baca juga: Ke Bareskrim Polri, Aspri Wamenkumham Laporkan Sugeng Teguh Santoso

Deolipa mengeklaim, Sugeng tidak bisa dilaporkan secara pidana maupun digugat perdata setelah mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Sugeng mendapatkan perlindungan hukum, jadi dia (Sugeng) tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana,” kata dia.

Menurut Deolipa, dengan adanya perlindungan tersebut, harusnya lembaga penegak hukum dapat menghentikan laporan yang diterima terhadap Sugeng.

Adapun Ketua IPW itu dilaporkan oleh Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Suharusnya laporan Sugeng dihentikan, sampai menunggu perkara (yang dilaporkan ke KPK) selesai," kata Deolip

Usai melaporkan Eddy Hiariej ke KPK, Sugeng dilaporkan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andikam Mulyadi yang disebut dalam laporannya di KPK di hari yang sama.

Keduanya melaporkan Sugeng karena telah menyeret nama mereka sebagai perantara penerimaan aliran dana ke Eddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com