Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas TPPU Akan Undang Bareskrim hingga DJP, Dalami Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun

Kompas.com - 10/07/2023, 18:04 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mengundang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami data dugaan pencucian uang emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.

“Tadi kami sudah putuskan, karena teman-teman Bea Cukai mengatakan bahwa jangan-jangan ada potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan Bea dan Cukai, maka kami tadi sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) itu mengatakan, Satgas TPPU mengundang Bareskrim Polri dan DJP untuk memastikan data keterangan dan dokumen dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Yang menurut mereka belum bisa dinaikkan ke penyidikan, ada enggak potensi tindak pidana lainnya?” ujar Sugeng.

Baca juga: Satgas TPPU: Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 T Masih Penyelidikan

Sugeng juga mengatakan bahwa Satgas TPPU juga akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri tindak pidana asal terkait dugaan TPPU emas batangan ilegal itu.

“Makanya teman-teman Bea Cukai tadi menyampaikan ini kira-kira di Rp 189 triliun ada juga potensi tindak pidana lain, makanya kami akan undang kawan-kawan Bareskrim dan Kejaksaan untuk melihat,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng mengatakan, dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp 189 triliun masih dalam penyelidikan.

“Masih tahap penyelidikan, yaitu nilai transaksi agregatnya yang nilainya Rp 189 triliun,” kata Sugeng dalam konferensi pers melalui virtual pada 8 Juni 2023.

Baca juga: Soal TPPU Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Mahfud Nyatakan Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Saat itu, Sugeng mengatakan bahwa dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.

“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ada empat (surat), kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya sebanyak tiga (surat) informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” ujar Sugeng.

“Jadi, sekali lagi untuk satu surat yang telah dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai dilakukan, nilai transaksinya Rp 189 triliun,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait pengusutan dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) oleh Satgas TPPU.

Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Dugaan TPPU Senilai Rp 189 Triliun di Bea Cukai

Mahfud selaku Ketua Komite TPPU mengatakan, laporan satgas tersebut telah memunculkan tersangka bahkan terdakwa.

“Dari 33 surat yang disampaikan ke KPK itu bagian dari 300 (laporan hasil analisis) yang terkait dengan Kemenkeu, itu sudah ditangani dan sudah memunculkan tersangka bahkan terdakwa,” kata Mahfud.

Dari 33 surat tersebut, total nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp 25 triliun.

“Jelas dikatakan KPK itu bagian dari surat yang disampaikan (satgas) TPPU dari PPATK itu,” kata Mahfud.

“Memang ada penjelasan itu bukan barang baru, karena sudah lama jadi tersangkanya. Ya itu bagian yang tidak tuntas, yang akan dituntaskan,” ujar Mahfud lagi.

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Eks Komisioner KPK: 15 Tahun Tak Ada Pembenahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com