Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Jangan Lepas Tangan Dalam Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Kompas.com - 07/07/2023, 19:15 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta tak lepas tangan dalam kasus penyanderaan Pilot Susi Air, Philips Mark Marthens yang hingga saat ini belum bisa dibebaskan.

Apalagi, sudah ada permintaan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka kelompok Egianus Kogoya agar Komnas HAM bisa menjadi negosiator seperti yang disampaikan Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey.

"Yang pasti Komnas HAM tidak boleh lepas tangan karena secara kelembagaan, Komnas HAM harus mengambil sikap yang koheren antara keputusan di tingkat pusat dan keputusan di tingkat Kantor Perwakilan," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/7/2023).

Usman mengatakan, publik akan melihat sikap Komnas HAM menjadi tidak jelas karena berbeda dari tingkat pusat ke tingkat perwakilan.

 Baca juga: Jokowi Gelar Rapat di Papua Terkait Upaya Pembebasan Pilot Susi Air

Dia mengusulkan agar Komnas HAM menggelar rapat khusus membahas permasalahan tersebut dan mendengarkan perwakilan mereka di Papua secara lebih objektif untuk menjadi negosiator kasus itu.

"Jadi menengahi konflik yang terjadi, dan konflik ini kan telah menimbulkan berbagai pelanggaran HAM," kata dia.

Sebelumnya, perbedaan pandangan terlihat antara Komnas HAM Perwakilan Papua yang menyebut menjadi negosiator kasus penyaderaan pilot Susi Air.

Hal itu disampaikan oleh Frits dalam webinar yang digelar Selasa (4/7/2023) lalu.

"Dan itu jadi perhatian kami, dan ada keberhasilan di situ karena ancaman penembakan tidak terjadi pada tanggal 1 Juli, itu berkat negosiasi, berkat pemantauan, berkat bagaimana Komnas HAM memberikan pandangan-pandangan terkait HAM," kata Frits.

Baca juga: Saat Jokowi Kunjungi Papua di Tengah Penyanderaan Pilot Susi Air, Seolah Berikan Pesan Bumi Cenderawasih Aman... 

Kompas.com mencoba mengkonfirmasi terkait upaya Komnas HAM menjadi negosiator dalam penyanderaan pilot Susi Air ini ke Ketua Komnas HAM Pusat, Atnike Nova Sigiro, Kamis dan Jumat (6-7/7/2023).

Namun, Atnike tidak memberikan jawaban.

Sikap Komnas HAM Pusat terkait dengan proses pembebasan Philips Marthens pernah diungkapkan Atnike lewat pesan singkat, Minggu (2/7/2023) yang menyebut menyerahkan semuanya kepada pemerintah.

"Kewenangan penanganan kasus penyanderaan ini berada di tangan pemerintah," ucap dia.


Komnas HAM hanya berharap dan memberikan dukungan agar pemerintah bisa segera menemukan solusi yang tepat.

"Komnas HAM mendesak agar penyandera segera melepaskan sandera dengan selamat, agar situasi keamanan di Papua menjadi lebih baik," kata Atnike.

Sebagai informasi, Philips disandera setelah pesawat yang dikemudikannya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023.

Saat itu, pesawat tersebut mengangkut lima penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP).

Philips dan kelima OAP disebut sempat melarikan diri ke arah yang berbeda. Kelima OAP telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara itu, Philips masih disandera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com