Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Makelar Kasus BTS 4G, Pengacara Sebut Irwan Ragu Minta Perlindungan LPSK

Kompas.com - 06/07/2023, 15:49 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menuturkan, kliennya masih ragu untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Menurut Maqdir, Irwan sempat membahas soal perlindungan itu bersama dirinya. Termasuk soal kemungkinan membongkar adanya praktik makelar kasus (markus) di dalam perkara ini.

"Sudah pernah didiskusikan (minta perlindungan LPSK), tapi belum ada tindak lanjut," kata Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Irwan Disarankan Minta Perlindungan LPSK dan Laporkan Dugaan Makelar Kasus BTS ke Polisi

Adapun berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu untuk penanganan kasus tersebut.

Namun, Maqdir menyebut, Irwan masih ragu untuk membongkar adanya praktik markus itu. Sehingga, tindak lanjut untuk meminta perlindungan LPSK masih belum dapat berjalan.

"Irwan belum bersedia (meminta perlindungan LPSK), masih mikir," kata Maqdir Ismail.

Adapun dalam BAP dalam penyidikan kasus BTS 4G Kominfo ini, Irwan Hermawan sempat mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang yang disebut sebagai pihak "Z". Berdasarkan pengakuan Irwan, pemberian uang tersebut terjadi ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki sebelum dia menjadi tersangka.

Baca juga: MAKI Minta Kejagung Tawarkan Pelindungan ke Irwan agar Bongkar Makelar Kasus BTS 4G

Maqdir Ismail mengatakan, pihak yang meminta uang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum ini juga disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.

Namun, ia juga tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud dengan pihak tersebut.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir Ismail saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

“Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan bersama Galubang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang Wirjono Projodikoro II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Hakim Dennie Arsan Fatrika manjadi ketua majelis dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Maqdir Ismail mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara ini tidak akan dilanjutkan Kejagung. “Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir Ismail.

Kendati demikian, Maqdir Ismail mengungkap bahwa ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya pada Selasa pagi. Uang puluhan miliar yang diterima dari pihak swasta itu pun langsung diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami, uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat,” ujar Maqdir Ismail.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com