Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik KPK Setelah Banding ke Jokowi

Kompas.com - 05/07/2023, 23:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlepas dari Presiden Joko Widodo.

Sebab, Endar mengajukan banding administratif ke Jokowi setelah surat keberatan yang disampaikan ke pimpinan KPK ditolak Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Keberatan itu terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada akhir Maret lalu.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi,” kata Endar saat ditemui di KPK, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Meski Sempat Dipecat, Endar Ungkap Hubungannya dengan Firli Bahuri Tetap Profesional

Endar mengatakan, keberatannya dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo dan menjadi dasar bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas merekomendasikannya kembali ke KPK.

Berdasar rekomendasi itulah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menerbitkan surat keputusan (SK) baru yang membatalkan SK pemberhentiannya dari KPK.

“SK itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden,” ujar Endar.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan Endar kembali bertugas sebagai Dirlidik.

Penugasan Endar mengacu pada SK yang diterbitkan Sekjen KPK pada 27 Juni 2023.

Ali mengatakan, penugasan kembali Endar Priantoro untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum. “Dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.

Baca juga: Endar Priantoro Batal Temui Firli Bahuri Cs Hari Ini

Diketahui, Endar diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret.

Sebelumnya, pada 30 Maret, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.

Adapun Firli Bahuri sebelumnya juga meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Dia beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Pencopotan Endar kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.

Baca juga: KPK Buka Seleksi Terbuka, Cari Calon Pengganti Karyoto dan Endar Priantoro

Namun demikian, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock. Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.

Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka. Namun, hal ini kemudian dibantah oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com