JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai polisi yang membawa senjata laras panjang dalam konferensi pers kasus R (14) siswa yang membakar sekolahnya di Temanggung, Jawa Tengah menyalahi aturan.
Atas peristiwa itu, Ketua KPAI Ai Maryati telah meminta agar Polres Temanggung melakukan klarifikasi.
"Itu menyalahi (aturan), kami koordinasi juga dengan polres ya untuk segera melakukan klarifikasi bahwa itu menyalahi," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Polisi Bersenjata Kawal Konferensi Pers Siswa Bakar Sekolah, Kompolnas: Tidak Manusiawi
Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain itu, Ai mengatakan, ada masalah etika yang dilanggar oleh kepolisian terkait hal tersebut. Dalam hal ini, pelaku adalah anak yang berhadapan dengan hukum dan tak selayaknya diperlakukan seperti seorang kriminal pada umumnya.
Terlebih diamankan menggunakan senjata laras panjang yang semestinya tidak perlu digunakan untuk mengamankan seorang anak.
"Dan kemudian kita juga ada etik di situ, persoalan anak kenapa harus pakai senjata seperti itu ya? Kita pertanyakan," ucap Ai.
KPAI juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas terkait penggunaan senjata laras panjang untuk pengamanan anak berhadapan dengan hukum itu.
"Kita berkoordinasi dengan kompolnas terkait itu, apakah bisa dilakukan langkah-langkah yang lebih baik. Kasus anak harusnya dipahami ada aturan khusus terkait anak," imbuh dia.
Sebelumnya, R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok. Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.