JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan pihak kepolisian yang memperlakukan anak berhadapan dengan hukum berinisial R (14) layaknya seorang kriminal pada umumnya mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Kecaman itu datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menilai tak sepantasnya kepolisian memperlakukan R demikian.
Selain menggunakan senjata api laras panjang, R dipajang menggunakan topeng saat konferensi pers pengungkapan kasus. Begitu juga saat gelar perkara yang menghadirkan R.
"Itu yang menjadi perhatian kita ya, karena ini juga sudah diawali dari menghadirkan anak dalam gelar perkara, itu juga sesuatu yang harus dikoreksi oleh pihak kepolisian," ujar Ketua KPAI Ai Maryati, Minggu (2/7/2023).
Baca juga: Polisi Pegang Senjata di Samping Siswa Pembakar Sekolah Saat Konpers, Irwasum Diminta Turun Tangan
R (14) siswa kelas VII SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membakar sekolahnya sendiri pada Selasa (27/6/2023) dini hari.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (30//2023), R merasa sakit hati karena sering menerima bullying atau perundungan dari teman-temannya sehingga nekat membakar sekolahnya.
"Motif dari pelaku adalah, pelaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hati, akumulasi ini maka dia merencanakan untuk membakar sekolah," ujar Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.
R mengaku sering diejek menggunakan nama orangtuanya dan dikeroyok.
Adapun lokasi pembakaran sekolah berada di ruang kelas IX dan 2 lainnya di gudang prakarya.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
Kecaman juga datang dari pemerhati anak dan Eks Komisioner KPAI Retno Listyarti.
Dia menyebutkan, polisi yang mempertontonkan R sebagai pelaku pembakaran sekolah melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.
Baca juga: Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, Ini Kata Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Tidak hanya UU SPPA, menurut Retno, kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.