Sementara itu, untuk menampung jemaah yang akan menunaikan shalat, waktu itu sedang dibangun Masjid Rahmatan Lil-'Alamin yang megah pada areal seluas 6,5 hektare.
Masjid berukuran 99 x 99 meter yang melambangkan Asmaul Husna ini terdiri atas enam lantai, dirancang agar mampu menampung sekitar 70.000 jemaah serta diperkirakan akan menelan biaya pembangunan sekitar Rp 100 miliar.
Baca juga: Mengurai Jejak Panji Gumilang dan Al Zaytun dalam Jaringan NII
Lalu, di sekitar pesantren yang termasuk lahan penunjang 1.000 hektare, telah ditanam 200.000 pohon jati emas kualitas unggul asal Myanmar dari dua juta pohon yang direncanakan.
Pada area ini terdapat lebih dari 2.000 ekor sapi unggulan yang beratnya bisa mencapai 1,2 ton. Lantas ribuan ekor kambing, bebek, serta berbagai jenis pohon langka, termasuk pohon asal Arab Saudi seperti zaitun, kurma dan tin yang berbuah lebat.
Berdiri selama hampir tiga dekade, Ponpes Al Zaytun belakangan menjadi kontroversi. Al Zaytun diduga melakukan penyimpangan ajaran agama. Muncul pula dugaan tindak pidana dan aksi kriminal di pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.
Beberapa hal yang disorot dari Ponpes Al Zaytun misalnya, bercampurnya saf jemaah laki-laki dan perempuan saat shalat Idul Fitri 1444 Hijriah. Bahkan, kala itu, ada seorang jemaah perempuan yang berdiiri sendiri di depan para jemaah laki-laki.
Kontroversi ini pun menjadi perhatian pemerintah. Baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: MUI Temukan Masalah Status Tanah hingga Sumber Keuangan di Al Zaytun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menyatakan, dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun sangat jelas. Oleh karenanya, perkara ini akan segera ditangani pihak kepolisian.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu (24/6/2023).
Selain sanksi pidana, pemerintah berencana menjatuhkan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan Islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Pelanggaran berat itu misalnya, penyebaran paham keagamaan yang sesat.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan bahwa saat ini Al Zaytun tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Oleh karenanya, Dirjen Pendidikan Islam berwenang membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren apabila ditemukan pelanggaran yang dianggap berat.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Anna.
Baca juga: Mahfud: Ada Aspek Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Tak Akan Biarkan Mengambang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.