Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Tak Segan Pidanakan Jajarannya yang Terbukti Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 27/06/2023, 17:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya tidak segan memidanakan oknum jaksa yang terbukti melakukan pelangaran berat.

Burhanuddin juga meminta jajarannya agar tidak merusak kepercayaan publik kepada Korps Adhyaksa.

“Jangan menodai kepercayaan masyarakat oleh oknum-oknum Kejaksaan. Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Akan Beri Sanksi Oknum Jaksa di Lahat jika Terbukti Intimidasi Siswa SMP

Lebih lanjut, Burhanuddin menerapkan zero tolerance terhadap pelanggaran berat. Ia meminta jajarannya menjaga marwah Kejaksaan dengan menegakan profesionalisme dan integritas.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa upaya untuk meningkatnya kepercayaan publik tidak hanya diperoleh dengan kinerja dalam proses penegakan hukum.

Namun demikian, hal itu juga dipengaruhi dengan langkah mendisiplinkan serta menindak oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang.

“Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan/pelaporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Baca juga: Peras Tersangka hingga Puluhan Juta Rupiah, Oknum Jaksa di Sumut Dinonaktifkan

Berdasarkan catatan Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam tiga tahun terakhir, tindakan tegas Jaksa Agung terhadap oknum nakal di lingkungan Kejaksaan berhasil menurunkan jumlah pelanggaran baik ringan, sedang, dan berat.

Di tahun 2021 tercatat ada 209 pelanggaran. Tahun 2022 terdapat 167 pelanggaran. Sedangman periode Januari-Juni 2023 tercatat ada 28 pelanggaran.

"Ada penurunan jumlah signifikan khususnya untuk pelanggaran berat yang berjumlah 13 orang pada 2023," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Hingga Juni tahun 2023 ini, Kejagung juga telah memproses pidana 7 oknum jaksa yang melakukan pelanggaran berat karena dianggap sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"(Rinciannya) 3 orang di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, 1 orang di Kejaksaan Tinggi NTB, 1 orang di Kejaksaan Negeri Palu, 1 orang di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan 1 orang di Kejaksaan Negeri Pangkep, dimana rata-rata seluruhnya sudah pada tahap persidangan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com