Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Akan Beri Sanksi Oknum Jaksa di Lahat jika Terbukti Intimidasi Siswa SMP

Kompas.com - 12/06/2023, 21:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan mendalami soal viralnya kasus dugaan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MA yang mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus itu sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Kejati Sumsel sudah mengklarifikasi dengan melakukan konfrensi pers dan merilis tentang hal tersebut," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).

Ketut lantas memberikan rilis yang dibuat oleh Kejaksaan setempat. Dalam rilis itu, pihak Kejati Sumsel akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi dan eksaminasi atas perkara yang sedang berjalan kepada oknum jaksa terkait dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

Baca juga: Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Jaksa, Diusut Kejati Sumsel

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Agoes Soenanto Prasetyo juga memastikan akan menindak tegas jika ada oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sebagai bentuk perhatian dan atensi terhadap perkara ini, maka kami akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggran dalam penanganan perkara dimaksud," tulis Agoes dalam keterangannya.

Menurutnya, pihak Kejari Lahat telah berusaha untuk melakukan upaya-upaya perdamaian antara kedua belah pihak mengingat keduanya melakukan saling melapor ke penyidik Kepolisian Lahat.

Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan kasus pidana terhadap anak wajib dilakukan diversi.

"Di mana salah satu kegiatan dalam diversi yakni melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak," kata Agoes.

Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot, Pegawai Tak Tahu

Diberitakan sebelumnya, pengakuan MA yang diunggah di akun instagram @palembang_bedesau.id menjadi viral. Dalam unggahannya, MA mengaku telah diancam oleh oknum jaksa inisial S atas kasus yang menimpa dirinya.

MA mengatakan bahwa ia korban pengeroyokan. Tetapi, berkas perkara yang dilaporkan sampai saat ini tak kunjung diterima oleh Jaksa Kejari Lahat.

Berbeda halnya dengan laporan tersangka yang juga melaporkan dirinya atas kasus kekerasan. Berkas itu telah diterima jaksa dan kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tolong saya minta keadilan pada Bapak (Presiden) saya dan keluarga diintimidasi oknum Kejaksaan Negeri Lahat. Kami korban pengeroyokan, tapi berkas tidak diterima, padahal visum lengkap,” kata MA dalam video yang diunggah akun @palembang_bedesau.id.

Selain itu, MA mengaku bahwa orangtuanya juga sempat diminta datang ke Kejari Lahat. Oknum Jaksa inisial S itu memaksa mereka untuk berdamai.

“Jaksa memaksa orangtua saya berdamai, Bapak Presiden bantu saya,” ujar MA.

Baca juga: Video Viral Pelajar SMP di Lahat Mengaku Diintimidasi Jaksa Mengadu ke Presiden Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com