Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Baca juga: Bantah Jadi Beking Al Zaytun, Moeldoko: Emang Preman?
Hal ini diputuskan setelah Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kemenag.
Dalam pertemuan sore itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.
Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.
Baca juga: Moeldoko Akui Dua Kali ke Ponpes Al Zaytun, Diundang Beri Ceramah Kebangsaan
Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum. Langkah pertama, mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
Baca juga: Polemik Ponpes Al Zaytun Masih Didalami, Jokowi Minta Publik Sabar
Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.