JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, tidak ada yang salah dari upayanya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kepengurusan Partai Demokrat.
Moeldoko pun mempertanyakan sikap banyak pihak yang mempersoalkan upaya PK yang ia ajukan.
"Pertanyaan saya, apa salah? Masalahnya di mana? Ya sudah, kenapa ribut?" kata Moeldoko dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Moeldoko menyatakan, langkahnya mengajukan PK semestinya tidak perlu dipersoalkan karena merupakan hak setiap warga negara.
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Buka-bukaan Moeldoko soal Copet Partai Demokrat
"Kecuali kalau salah, melanggar konstitusi, ya tidak boleh. Pertanyaan saya, apa salahnya?" ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini juga menegaskan bahwa PK yang ia ajukan bukan kepentingan pribadinya, melainkan kemauan kader-kader Demokrat kubu kongres luar biasa (KLB) 2021.
"Jangan salah, itu bukan urusan saya Meoldoko lho, itu urusan teman-teman semuanya yang berada di belakang KLB itu yang menjalankan itu, bukan saja Moeldoko. Hak konstitusi mereka semua harus dihormati," kata dia.
Moeldoko pun tidak mau berkomentar ketika ditanya soal optimismenya bahwa PK kali ini bakal diterima oleh MA setelah sebelumnya berkali-kali kandas.
Moeldoko menyerahkan keputusan mengenai sengketa kepengurusan Partai Demokrat kepada para hakim agung.
"Bukan optimisme bukan pesimisme, karena sebagai warga negara yang memahami atas hak dan kewajiban di depan hukum, serahkan saja sepenuhnya kepada MA. Kenapa harus ribut?" ujar Moeldoko.
Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko mengajukan PK ke MA atas putusan sengketa kepengurusan itu.
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Pil Pahit Moeldoko di Timor Timur dan Jokowi Guru Politik
Moeldoko yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Hasan and Associates pun mengajukan empat bukti baru (novum) dalam PK tersebut.
Dilansir dari dokumen PK yang sudah dikonfirmasi pihak Moeldoko pada Sabtu (8/4/2023), novum pertama yang diajukan yakni dokumen-dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Novum kedua yaitu surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:
Pertama, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.