Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pungli Rutan KPK, Firli Bahuri Dinilai Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 22/06/2023, 15:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, harus ikut bertanggung jawab atas dugaan pungutan liar (pungli)

"Ini tanggung jawab ketua juga. Ketua harus menghukum dirinya dan bawahannya yang bertanggung jawab atas pungli di Rutan KPK," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Bahkan menurut Fickar, dengan terbongkarnya pungli itu seharusnya menjadi tamparan keras buat Firli.

"Ini ketua KPK sebagai pimpinan administratif tertinggi harus bertanggung jawab, mengundurkan diri," ucap Fickar.

Baca juga: Ironi, Pungli di Lembaga Pemberantas Korupsi

Fickar juga menilai kebijakan rotasi terhadap pegawai rutan KPK yang diduga terlibat pungli tidak efektif dan kurang tegas.

Sebab menurut Fickar, perbuatan itu juga tergolong ke dalam tindak pidana korupsi skala kecil (petty corruption) dan patut dibawa ke pengadilan.

"Hukuman rotasi tidak efektif. Bagi mereka yang terbukti memungut uang dari tahanan selain dipecat juga dipidanakan," ujar Fickar.

"Itu korupsi juga meskipun kecil-kecilan. Kalau ada kepala yang terima setoran dipecat saja. Apalagi kejadian ini sudah sistemik, artinya seluruh elemen organisasi terlibat. Pasti ada yang terima setoran," lanjut Fickar.

Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Ada Pungli di Rutan


Sebelumnya, KPK menyatakan meminta maaf atas dugaan pungli di rutan. Lembaga antirasuah itu dilaporkan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buat mengusut kasus itu.

Pungli itu terungkap setelah Dewan Pengawas KPK kerap mendapat pertanyaan mengenai dugaan pungli di Rutan KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean lantas meminta pimpinan KPK mendalami laporan itu lantaran sudah termasuk ke dalam pelanggaran pidana.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, perkara itu terungkap ketika mereka melakukan klarifikasi terkait kode etik, dan kemudian menemukan dugaan pungli.

Baca juga: Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar

Albertina melanjutkan, pungli itu dilakukan terhadap para tahanan KPK yang mendekam di rutan.

“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, cara yang digunakan dalam pungli itu adalah melalui setoran tunai dan kemudian dikumpulkan ke dalam rekening pihak ketiga.

Halaman:


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com