JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diklaim hanya sekadar membuat surat pengantar dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun Plate telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo periode 2020-2022.
Kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin menyebut tugas kliennya dalam proyek ini membuat surat pengantar yang ditujukan untuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
"Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya, misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran. Kemudian, melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran," kata Achmad saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Segera Disidang, Kuasa Hukum Batal Ajukan Praperadilan
"Itu semuanya sekadar pengantar karena memang tugas administratifnya seperti itu," sambung dia.
Achmad mengatakan, Plate yang notabene selaku pengguna anggaran menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemenkominfo sebagai kuasa pengguna anggaran.
Ia juga mengatakan, seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yang tak lain adalah Bakti Kemenkominfo.
"Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti, yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah di sana," katanya.
Achmad menyatakan, Bakti Kemenkominfo yang sebetulnya secara teknis mengetahui detail proyek ini.
Mulai dari proses perencanaan, anggaran, berapa menara yang akan dibangun, siapa saja vendor proyeknya serta alatnya, dan lain sebagainya.
"Yang tahu teknisnya itu Bakti di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Menteri Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku," ungkap dia.
Ia menambahkan, sejauh ini mayoritas tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan pihak swasta, bukan internal Kemenkominfo.
Baca juga: Kejagung Periksa Stafsus Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Keenam tersangka selain Johnny adalah Direktur Utama Bakti, Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), dan Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan tersangka Irwan.
Atas dasar itu, Achmad yakin Plate tidak mengetahui hal teknis yang dibuat BLU Bakti Kemenkominfo selaku kuasa pengguna anggaran.