Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pertemuan Thailand dengan Junta Myanmar, RI: Pendekatan Satu Pihak Tak Sesuai 5 Poin Konsensus

Kompas.com - 19/06/2023, 23:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan, negara-negara blok Asia Tenggara (ASEAN) tetap mengacu pada Lima Poin Konsensus (5PC) dalam penyelesaian konflik Myanmar.

Dalam 5PC, pendekatan (engagement) dilakukan dengan semua pihak.

Pendekatan yang hanya melibatkan salah satu pihak saja tidak sesuai dengan mandat 5PC yang telah disepakati ASEAN dalam beberapa Konferensi Tingkat Tinggi (KTT).

Hal ini merespon adanya undangan dari Thailand kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) ASEAN dan beberapa negara untuk menghadiri pertemuan informal pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Thailand Benarkan Jadi Tuan Rumah Bahas Junta Myanmar, Indonesia Pilih Tak Gabung

Undangan bermaksud agar kembali melibatkan Myanmar sepenuhnya dalam berbagai pertemuan tingkat tinggi.

"Engagement dengan salah satu pihak saja berarti tidak sejalan dengan 5 PC," kata Staf Khusus Menlu RI untuk Diplomasi Kawasan Ngurah Swajaya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin.

"Kita tidak memberikan kualifikasi apakah pertemuan ini bertentangan apa tidak. Saya ingin menjelaskan bahwa itu kesepakatan 5PC yang kita harus strict, karena itu kesepakatan kita semua, kepala negara bersama," kata dia.

Negara-negara ASEAN sebelumnya telah sepakat tidak melibatkan Myanmar dalam pertemuan tingkat tinggi saat negaranya telah dikuasai oleh junta militer.

Junta tak diundang karena dinilai gagal menghormati kesepakatan memulai pembicaraan dengan pemerintah sipil.

Dalam KTT ke-42 di Labuan Bajo saat Indonesia menjadi ketua, semua negara ASEAN sepakat untuk tidak mengundang Myanmar dalam level politik.

Baca juga: Thailand Usul Junta Myanmar Terlibat di Forum ASEAN, Indonesia-Singapura Menolak

Kesepakatan tentang Myanmar dalam beberapa KTT ASEAN ini masih tetap berlaku.

Jika ada perubahan terhadap keputusan tersebut, harus diputuskan oleh KTT.

"KTT ke-42 Labuan Bajo semua leaders menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan 5PC sebagai pedoman utama bagi ASEAN dalam membantu Myanmar keluar dari krisis politiknya, mencari solusi damai," tutur Ngurah.

Ia juga menyampaikan, Indonesia sebagai Ketua ASEAN tahun ini konsisten menjalankan mandat 5PC.

Ngurah menyebut, dalam lima bulan, Indonesia sudah melakukan lebih dari 75 engagements dengan berbagai pihak di Myanmar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com