Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Harap Aparat Pahami dan Gunakan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual

Kompas.com - 14/06/2023, 22:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap, aparat penegak hukum (APH) memahami dan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mendorong aparat penegak hukum dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai UU tersebut.

"Memang sekali lagi peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. Mudah-mudahan harapannya semua aparat penegak hukum kepolisian itu paham," kata Ratna saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Pengesahan RUU TPKS

Ratna menyebut, implementasi UU TPKS oleh aparat penegak hukum secara masif perlu diutamakan.

Ia bahkan menuturkan, penerapan UU ini pun harus menjadi kerja kolektif dan tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian/lembaga.

"Diseminasi itu tidak hanya cukup dilakukan oleh satu kementerian. Semua harus bekerja untuk bisa mendiseminasi ini, minimal di lingkup internal masing-masing. Itu menjadi penting," kata dia.

Kementerian PPPA, kata dia, turut menyosialisasikan UU ini di tiap kesempatan, misalnya ketika pihaknya menjadi pembicara di seminar-seminar atau webinar di kementerian/lembaga lain.

Dengan demikian, kementerian/lembaga tersebut memiliki pengertian yang sama mengenai asas, tujuan akhir, cara mengimplementasikannya, dan cara memastikan agar aturan bisa berjalan baik dan mampu memenuhi hak korban.

"Itu highlight (sorotan) yang kita deliver di mana pun. Momen-momen apa ketika kita bicara seminar, webinar, atau apa yang diundang oleh kementerian, pasti kami menyelipkan UU TPKS ini meskipun tidak pasal per pasal," ungkap Ratna.

Baca juga: KemenPPPA Tegaskan Simplifikasi Aturan Turunan UU TPKS Tidak Kurangi Substansi

Dia mengakui, sejauh ini sudah ada kemajuan penerapan UU TPKS di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Kendati begitu, UU tersebut tetap harus dipahami oleh setiap individu yang bekerja di dalamnya.

"Kami juga melihat progres yang dilakukan teman-teman di kepolisian juga, bagaimana memberikan pemahaman persepsi untuk bisa menjalankan UU TPKS, usahanya sudah ada. Tapi ya tidak bisa menjaga individu by individu," ujar Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com