JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan pembuatan paspor “kolektif” di lokasi yang diinginkan pemohon.
Dengan kata lain, pihak Imigrasi siap menjemput bola, melakukan wawancara pembuatan paspor seperti di perkantoran hingga perumahan yang diajukan pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Berthi Mustika mengatakan, program pembuatan paspor kolektif ini bernama “Eazy Passport” yang bertujuan untuk menjangkau komunitas hingga warga di perumahan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat 2023
Pihak Imigrasi membatasi, permohonan pembuatan paspor di lokasi ini minimal 30 orang per hari di setiap lokasi yang diajukan.
“Mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Kami yang akan mendatangi warga secara langsung,” kata Berthi dalam keterangan resmi, Rabu (14/6/2023).
Berthy mengatakan, cara agar mendapatkan layanan “jemput bola” ini pun sangat mudah.
Perwakilan pemohon paspor “kolektif” hanya tinggal datang ke kantor imigrasi yang mereka mau.
Perwakilan pemohon membawa berkas persyaratan para pemohon.
Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Selanjutnya, petugas Imigrasi akan datang ke perumahan, perkantoran, ataupun tempat lain yang diajukan pemohon untuk melakukan wawancara.
“Nantinya petugas akan datang ke lokasi yang diinginkan untuk melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari) dengan pemohon secara langsung,“ tutur Berthi.
Lebih lanjut, Berthi menyebut masyarakat di sekitar Bekasi tidak perlu mendatangi Kantor Imigrasi untuk membuat paspor.
Selama satu pekan ini pihaknya membuka layanan pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor kadaluarsa di Distrik 1 Meikarta, Kabupaten Bekasi.
Menurut Berthi, layanan ini bagian dari program Ditjen Imigrasi dan bertujuan mempermudah masyarakat. Layanan akan dibuka mulai Senin (12/6/2023) hingga Minggu (18/6/2023).
"Kantor Imigrasi Bekasi bekerja sama dengan Manajemen Lippo Cikarang membuka pelayanan paspor kolektif bagi warga masyarakat yang tinggal di Meikarta sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi,” kata Berthi,
Seperti pada pembuatan paspor di kantor Imigrasi, permohonan paspor elektronik sebanyak 48 halaman dikenai biaya Rp 650 ribu dan paspor biasa sebanyak 48 halaman Rp 350 ribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.