Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita Positif Narkoba di Samarinda, KPAI Minta Orangtua Tingkatkan Kewaspadaan

Kompas.com - 13/06/2023, 15:33 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah meminta agar para orangtua waspada menjaga buah hatinya dari risiko konsumsi narkoba.

Hal itu disampaikan merespons kasus balita berusia tiga tahun dinyatakan positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur karena meminum air yang diberikan tetangganya.

"Imbauan kami, tentu anak itu punya kelekatan dengan orangtua dan usia balita terutama usia tiga tahun. Balita, (bayi) lima tahun itu golden age, memang usia emas yang dititipkan kepada orangtua itu betul-betul untuk proteksi pemenuhan terhadap haknya," ujar Ai saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda, KPAI: Harus Ada Penyelidikan Lebih Kuat

Ai meminta agar setiap orangtua memiliki kewaspadaan ketika mengajak si kecil keluar rumah.

Peran orangtua untuk menjaga apa yang dikonsumsi anak juga menjadi penting agar tak gampang makan makanan dari luar rumah.

"Kedua, mari kita lebih awas lagi ketika ada persoalan narkotika. Kita (dengan komunitas sosial) harus saling terhubung satu sama lain," ucap Ai.

Ai memberikan contoh, jika ada indikasi di lingkungan sekitar ada keluarga yang menggunakan narkoba, maka orangtua harus memberikan kehati-hatian kepada anaknya.

"Kita punya deteksi dini sebagai tetangga, ini keliatannya enggak aman," imbuh dia.

"Jangankan pengguna, dari tingkat sosial aja kita bisa skrining misalnya mereka memiliki penyimpangan kebiasaan atau perilaku kekerasan, kita kan proteksi diri dengan orang-orang yang memang melakukan tindakan kekerasan, apalagi deteksi penggunaan narkoba," tutur Ai.

Baca juga: Kronologi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Minum dari Botol Bekas Nyabu Sang Tetangga

Adapun kronologi balita berusia tiga tahun di Samarinda dinyatakan positif narkoba setelah diberi air minum oleh tetangganya.

Setelah meminum air, balita tersebut tidak bisa tidur selama tiga hari dan dinyatakan positif narkoba saat tes urine ke rumah sakit.

Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban.

"Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," tuturnya, Minggu (11/6/2023).

Kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com