Adapun Gazalba merupakan hakim yang diduga menerima suap dari Yosep untuk mengondisikan putusan itu.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Kavling C1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.