Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2023, 11:21 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang juga tim advokasi untuk demokrasi Andi Rezaldy mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan seperti pengacara dari Luhut.

Dia menilai sidang kriminalisasi terhadap koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar itu mencerminkan JPU tidak mewakili kepentingan negara.

Hal itu dia sampaikan berkaitan dengan sidang yang menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor yang digelar Kamis (8/6/2023) kemarin.

"Pada sidang ini, semakin jelas menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan lagi mewakili kepentingan negara melainkan berperilaku seperti kuasa hukum Luhut Binsar Panjaitan (LBP)," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Andi mengatakan, kepentingan tersebut terlihat ketika JPU bertanya hubungan percakapan Luhut dengan Haris Azhar.

Menurut andi, pertanyaan itu terindikasi mengarahkan kesan bahwa Haris meminta saham kepada Luhut.

"Lebih jauh lagi penuntut umum mencoba mengarahkan jika podcast Haris yang mengangkat Papua sebagai balasan tidak diberikan saham oleh Luhut. Hal ini jelas tidak relevan dan bersesuaian dengan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya," imbuh Andi.

Padahal, kata Andi, Luhut sendiri menyatakan bahwa saat Haris meminta saham dalam konteks untuk masyarakat adat Papua dan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Masyarakat Papua.

Andi mengatakan, tindakan JPU tersebut ini menunjukkan adanya skenario untuk mengalihkan isu utama di sidang yaitu dugaan keterlibatan perusahaan Luhut di Papua.

"Fatalnya, upaya penyebarluasan isu ini dilakukan tanpa mengkonfirmasi bahkan tidak mendengarkan hingga akhir dimana setiap terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan respon atas keterangan saksi," imbuh dia.

Baca juga: Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Sebagai informasi, Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, digelar tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, penundaan sidang memang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah memberikan surat dari Luhut Panjaitan.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun, yang bersangkutan, saksi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa dalam sidang.

Dalam sidang tanggal 29 Mei 2023, majelis hakim PN Jakarta Timur diketahui menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca juga: Tak Hadiri Klarifikasi yang Diinisiasi Haris, Luhut: Ngapain Saya Mesti Datang ke Dia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Alasan PPP Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

TPN Minta Pendukung Pasang Gambar Ganjar-Mahfud di Warung dan Kemasan Makanan-Minuman

Nasional
Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Aksi Prabowo Masak, Makan, dan Joget di Cilincing, Ajak Warga Dengar Musik daripada Pidato

Nasional
PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

PPP Akui Ikut Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden pada RUU DKJ

Nasional
Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Datangi Daerah dengan Potensi Suara Kecil, Ganjar: Pemimpin Dengarkan yang Terpencil

Nasional
Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Dewas KPK Duga Firli Bahuri Tak Jujur Isi LHKPN

Nasional
Bicara Masalah Pupuk, Ganjar: Kalau Belum Tuntas, Biar Saya Tuntaskan

Bicara Masalah Pupuk, Ganjar: Kalau Belum Tuntas, Biar Saya Tuntaskan

Nasional
Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Dewas KPK: Firli Beberapa Kali Bertemu dan Berkomunikasi dengan SYL, Layak Dibawa Ke Sidang Etik

Nasional
Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK

Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK

Nasional
Singgung soal Ketimpangan, Cak Imin Sebut Jutaan Hektar Tanah Dikuasai Segelintir Orang

Singgung soal Ketimpangan, Cak Imin Sebut Jutaan Hektar Tanah Dikuasai Segelintir Orang

Nasional
Kubu Anies-Imin Anggap Debat Tanpa Saling Sanggah Bakal Rugikan Masyarakat

Kubu Anies-Imin Anggap Debat Tanpa Saling Sanggah Bakal Rugikan Masyarakat

Nasional
Kapolri Tunjuk Brigjen Himawan Bayu Aji Jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Kapolri Tunjuk Brigjen Himawan Bayu Aji Jadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri

Nasional
Beroperasi 45 Hari, Rumah Sakit Apung PIS dan doctorSHARE Tangani Warga Seget yang Kurang Mampu

Beroperasi 45 Hari, Rumah Sakit Apung PIS dan doctorSHARE Tangani Warga Seget yang Kurang Mampu

Nasional
Singgung Hasil Pilgub Jateng 2013, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Singgung Hasil Pilgub Jateng 2013, TPN Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Satu Putaran

Nasional
Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti

Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com