JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan bahwa Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga miliaran rupiah, telah mengajukan permohonan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permintaan perlindungan sudah diajukan, tetapi masih belum lengkap.
"Iya sudah sejak minggu lalu cuma belum melengkapi syarat materiil. Jadi kan ada syarat formil dan materiil ya," kata Hasto saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Hasto mengatakan persyaratan formil terkait permintaan perlindungan sudah dipenuhi oleh Bripka Andry.
Baca juga: Kompolnas Minta Komandan yang Diduga Minta Setoran ke Bripka Andry Diperiksa
Akan tetapi, persyaratan materiil yang berkaitan dengan kasusnya, yakni soal dugaan permintaan setoran dari atasan, masih belum dilengkapi.
"Belum. Kemarin sore kan dia ke sini kita pikir mau melengkapi itu, ternyata enggak juga. Cuma baru ngomong-ngomong saja dari versi dia kan. Kan enggak bisa itu," ucapnya.
Selain itu, Hasto menerangkan ranah LPSK terkait pidana. Pemohon juga harus memenuhi kriteria sebagai korban, saksi, pelapor, ataupun saksi pelaku.
Lebih lanjut, Hasto juga menyebut bahwa kasus yang dialami Bripka Andry masih belum masuk ranah pidana karena belum memiliki laporan polisi.
Baca juga: Setor ke Komandan hingga Rp 650 Juta, Bripka Andry Terpaksa Cari Pinjaman
"Ini kan belum ada tindak pidananya. Kecuali kalau misalnya dia sudah ada LP-lah ke kepolisian. Barangkali itu sudah bisa menjadi jalan untuk intervensi LPSK ya," ucapnya.
Sebagai informasi, Bripka Andry mengunggah tulisan yang mengungkapkan adanya serangkaian permintaan uang oleh atasannya, Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir Kompol Petrus.
Total uang yang telah disetor ke Kompol Petrus, kata Andry, lebih kurang Rp 650 juta.
Dia merasa pemindahan lokasi tugasnya dari Rokan Hilir ke Batalyon A Pelopor di Pekanbaru karena tidak bisa memenuhi jumlah uang yang diminta Petrus.
Baca juga: Bongkar soal Setoran Uang Rp 650 Juta, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK
Terkait adanya setoran tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023.
"Kita sudah memeriksa delapan orang sebagai saksi. Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami. Nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Johanes saat diwawancarai wartawan, Senin (5/6/2023).
Adapun Andry juga diperiksa secara etik karena dianggap mangkir dari tugas selama tiga bulan setelah dimutasi.
Selain itu, Kompol Petrus juga kini sudah dicopot dari jabatannya untuk diperiksa secara etik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.