Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Surati Ketua MK soal KPU Kecualikan Syarat Caleg Eks Terpidana

Kompas.com - 06/06/2023, 09:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Senin (5/6/2023).

Hal ini terkait polemik persyaratan pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, koalisi dipersilakan menyampaikan uraiannya secara resmi kepada Anwar melalui surat.

"Substansi surat yang kami kirim menguraikan pertentangan antara Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dengan substansi Peraturan KPU," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Senin malam.

Baca juga: KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat Nyaleg Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Peraturan KPU yang dimaksud adalah Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Dalam dua beleid itu, KPU RI menafsirkan lain amar putusan MK, dengan memberikan pengecualian kepada eks terpidana yang menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sehingga, eks terpidana yang telah selesai dicabut hak politiknya tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun sebelum maju caleg, sebagaimana amar putusan MK.

"Bagi koalisi, tindakan KPU dengan memberikan syarat tambahan berupa perhitungan masa jeda waktu pencabutan hak politik merupakan bentuk pembangkangan yang serius terhadap putusan MK," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg

" Melalui dua putusan MK di atas, praktis mahkamah tidak pernah mencantumkan pengurangan masa jeda waktu lima tahun dengan jumlah pidana tambahan pencabutan hak politik," ungkapnya.

Kurnia menambahkan, koalisi berharap, setelah Anwar menerima surat dari mereka, MK dapat segera menegur KPU karena "menafsirkan semena-mena suatu putusan yang bersifat final dan mengikat".


Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Transparency International Indonesia, PUSAKO FH UNAND, Themis, dan KOPEL.

Namun demikian, polemik tafsir ini memang rumit dan dikhawatirkan bisa menjadi celah yang dimanfaatkan eks terpidana untuk maju caleg.

Tak hanya KPU dan koalisi masyarakat sipil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga memiliki tafsir berbeda terkait amar putusan MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com