Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Kompas.com - 31/05/2023, 20:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda (NA) mengatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat tersangka Dito Mahendra.

Pantauan Kompas.com di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/5/2023), Nindy diperiksa sekitar 8 jam sejak pukul 11.05 WIB hingga sekitar pukul 19.00 WIB.

Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede mengatakan, pemeriksaan hari ini terkait kasus kepemilikan senjata apu ilegal yang menjerat Dito Mahendra.

"Hari ini khusus senpi agendanya dan sudah kita juga katakan bahwa Mba Nindy tidak pernah terkait terlibat mengetahui bahwa adanya senpi Mas Dito di rumah itu," ucap Daniel usai pemeriksaan.

Baca juga: Nindy Ayunda Penuhi Pemeriksaan untuk Kedua Kali Terkait Kasus Dito Mahendra

Daniel mengatakan, Nindy selama pemeriksaan hari ini dicecar 40 pertanyaan. Namun, pihak Nindy tidak bisa membeberkan materi pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Daniel juga kembali menekankan kliennya tidak pernah membantu menyembunyikan Nindy.

"Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito. Mba Nindy tidak pernah memberi pertolongan apapun kepada Dito sehingga dia tidak ditemukan sekarang," katanya.

Nindy juga berharap proses hukum yang melibatkan dirinya, segera selesai. Diap pun akan kooperatif mengikuti proses hukum.

"Ya terbawa-bawa mudah-murahan semuanya bisa cepat selesai. Saya sih sekarang mengikuti proses hukumnya saja," ucap Nindy.

Baca juga: Hari Ini, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Dito Mahendra

Diketahui, Nindy sudah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim. Pada pemeriksaan pada Jumat (26/5/2023), Nindy diperiksa terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan Dito.

Dalam pemeriksaan pada Jumat lalu, Nindy diperiksa sekitar 10 jam mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB. Pelantun lagu “Untuk Sahabat” itu dicecar sekitar 20 pertanyaan.

Nindy membantah dirinya membantu ataupun menyembunyikan Dito yang hingga kini masih menjadi buron.

"Pada intinya yang perlu kita tegaskan juga, Mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito. Sampai saat ini tidak pernah ada," kata pengacara Nindy, Daniel Sony R Pardede di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat malam.

Kasus ini berawal dari adanya temuan 15 senpi di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). Dari situ, terdapat 9 senpi ilegal.

Dalam kasus ini, Dito Mahendra telah menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan Buron Dito Mahendra

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dito Mahendra sendiri telah dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com