Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Kasus Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dipecat sebagai PNS

Kompas.com - 27/05/2023, 11:25 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memutuskan memecat Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) sebagai buntut kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan telah menindaklsnjuti hasil Majelis Hukuman Disiplin ASN yang memutuskan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata Laksana dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Komnas HAM Masih Lakukan Analisis Terkait Laporan Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN

BRIN saat ini sedang memproses pemberhentian yang dilangsungkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dan mengikuti ketentuan prosedur yang berlaku.

Laksana menyampaikan, kasus AP Hasanuddin harus menjadi pembelajaran dan titik awal pentingnya mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin milik AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di media sosial.

Dari ancaman, Pemuda Muhammadiyah dan tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri. 

Baca juga: Viral, Video Jutaan Ekor Udang Naik Ke Darat di Gorontalo, Begini Kata Peneliti BRIN

Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam sidang etik 26 April 2023.

Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin pada Selasa (9/5/2023) dan berujung sanksi pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com