Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Kesimpulan Praperadilan, LP3HI Yakin Polri Hentikan Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri

Kompas.com - 26/05/2023, 20:06 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tetap yakin bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menghentikan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi pemberian fasilitas helikopter yang diterima Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam kesimpulan atas rangkaian persidangan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kepala Bareskrim Polri terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Ketua KPK itu.

Selama jalannya persidangan, menurut Kurniawan, Divisi Hukum Mabes Polri yang mewakili Kabareskrim Polri hanya menyampaikan bukti proses penyelidikan yang masih berjalan tanpa kejelasan kapan penanganan perkara itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Boyamin: Helikopter yang Ditumpangi Firli sama dengan Nikita Mirzani, Harganya Capai Rp 40 Juta Per Jam

Perkara tersebut dilaporkan ke Polri sejak 2021.

"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan, termohon (Dittipidkor Bareskrim Polri) tidak menetapkan Saudara Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi," ujar Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

"Termohon hanya menerbitkan surat perintah penyelidikan berulang-ulang tanpa ada kejelasan kapan laporan tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi," ujar Wakil Ketua LP3HI itu.

Kurniawan berpandangan, surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan surat perintah tugas yang diterbitkan Dittipidkor Bareskrim Polri hanya formalitas agar seolah-olah proses penyelidikan berjalan.

"Harus ada kepastian dari penyidik, ini perkara dihentikan atau lanjut. Kalau lanjut, segera tetapkan tersangka, ajukan penuntutan ke kejaksaan sampai ke pengadilan. Jangan sampai karena terlapor adalah pimpinan lembaga negara, pimpinan KPK, kemudian malah jadi takut untuk menyidik," ucap dia.

Baca juga: Usut Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri, Polri Sebut Telah Periksa 5 Orang Saksi

Sementara itu, Divisi Hukum Mabes Polri telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi berupa fasilitas helikopter yang diterima Firli Bahuri.

Bukti-bukti surat seperti sprinlidik dan surat perintah tugas itu dibawa untuk menjawab gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri.

Dalam bukti surat dari Divisi Hukum Mabes Polri, Dittipidkor Bareskrim Polri telah berulang kali mengeluarkan surat perintah dan surat tugas untuk menindaklanjuti laporan gratifikasi terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Berikut surat yang telah dikeluarkan Dittipidkor Bareskrim Polri:

Laporan Informasi Nomor: Ll/15/VI/2021/TIPIDKOR tanggal 16 Juni 2021

Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/33/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021

Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/81.b/VI/2021/Tipidkor tanggal 16 Juni 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com