Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/45/IX/2021/Tipidkor tanggal 27 September 2021
Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/112.b/IX/2021/Tipidkor tanggal 27 September 2021
Surat Perintah Penyelidikan Sprin. Lidik/48/XI/2021/Tipidkor tanggal 30 November 2021
Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/136.b/XI/2021/Tipidkor tanggal 30 November 2021
Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/08/1/2022/Tipidkor tanggal 31 Januari 2022
Baca juga: LP3HI Nilai Bareskrim Tebang Pilih karena Tak Tangani Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri
Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/24.b/I/2022/Tipidkor tanggal 31 Januari 2022
Surat Perintah Penyelidikan Sprin. Lidik/46/IX/2022/Tipidkor tanggal 15 September 2022
Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/99.b/IX/2022/Tipidkor tanggal 15 September 2022
Surat Perintah Penyelidikan Sprin.Lidik/17.b/Ill/2023/Tipidkor tanggal 31 Maret 2023
Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/46.b/111/2023/Tipidkor tanggal 31 Maret 2023
Dalam gugatan ini, Divisi Hukum Mabes Polri berpandangan bahwa dalil LP3HI yang menganggap adanya penghentian penyelidikan materil secara tidak sah terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak beralasan.
Sebab, sampai dengan perkara laporan dugaan gratifikasi Firli Bahuri ini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, proses penyelidikan masih dilaksanakan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri.
Sementara itu, LP3HI dalam dalil gugatannya mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orangtuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan harga sebenarnya.
Berdasarkan temuan ICW, terdapat selisih harga Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," demikian isi gugatan praperadilan LP3HI.
Baca juga: Praperadilan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Helikopter Firli Bahuri Ditunda
LP3HI mengungkapkan, dugaan gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.
Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara a quo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.