JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menangani kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf terhadap istrinya berinisial M (34).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istri Terkait KDRT, MKD Tindak Lanjuti
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus itu ditangani oleh Polrestabes Bandung. Selain melapor ke polisi, istri Bukhori juga melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan M terhadap Bukhori Yusuf.
"Sudah saya cek, sudah ada yang lapor atas nama Bukhari itu kasusnya KDRT. Lagi kita verifikasi laporannya lengkap atau tidak," ujar Dek Gam saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Dek Gam menjelaskan, selanjutnya MKD DPR akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan M. Jika pelapor dan laporannya sudah jelas, maka MKD akan memanggil M dan Bukhori selaku pelapor dan terlapor.
Baca juga: Buntut KDRT ke Istri, Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR
"Kita panggil yang terlapor dan pelapor. Tapi kita terbuka kok," imbuhnya.
Terkait ini laporan istri Bukhori itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mencopot Bukhori Yusuf dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.