JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 106 anggota KPU untuk 20 provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.
Pelantikan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).
"Sebelum saya mengambil sumpah, saya ingin bertanya, apakah saudara bersedia diambil sumpah?" tanya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di hadapan para komisioner terpilih.
Setelah menyatakan siap diambil sumpah, para komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) itu mengikuti sumpah yang dibacakan Hasyim.
Baca juga: KPU Disomasi karena Belum Ubah Aturan yang Berpotensi Kurangi Jumlah Caleg Perempuan
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum provinsi periode 2023-2028, dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat," kata 106 anggota KPU yang dilantik.
"... demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," ujar mereka lagi membacakan sumpah.
Sebelumnya diberitakan, Hasyim menerbitkan surat pengumuman terpilihnya 106 anggota KPU di 20 provinsi.
Pengumuman itu tertuang dalam surat Nomor 51/Sdm.12-Pu/04/2023 yang diteken Hasyim pada 20 Mei 2023, setelah KPU RI mengadakan rapat pleno penetapan anggota KPU di masing-masing provinsi itu.
Baca juga: KPU Bantah ICW soal Pasal Selundupan yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg
Sejumlah nama petahana menghiasi daftar nama komisioner terpilih yang akan menjabat untuk masa bakti 2023-2028 itu.
Namun, keterwakilan perempuan masih menjadi sorotan karena tidak adanya nama komisioner perempuan terpilih pada beberapa KPUD.
Berikut daftar lengkapnya:
Baca juga: Wapres Minta KPU dan Bawaslu Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024
Baca juga: KPU Didesak Buka Data, Buktikan Parpol Daftarkan 30 Persen Lebih Bacaleg Perempuan
Baca juga: KPU Umumkan Komisioner Terpilih KPUD di 20 Provinsi 2023-2028, Ini Daftarnya
Baca juga: ICW Duga Ada Pasal Selundupan di Aturan KPU yang Permudah Eks Koruptor Jadi Caleg
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Citra Positif KPU-Bawaslu Meningkat Jelang Pemilu 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.