JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meminta penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik, Jumat (26/5/2023).
Nindy bakal diperiksa penyidik atas dugaan menyembunyikan tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra. Pemanggilan besok merupakan pemanggilan pertama.
"Silakan hadir untuk penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, kalau tidak hadir penyidik punya kewenangan yang dilindungi undang-undang," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Jumat Ini, Bareskrim Periksa Nindy Ayunda Terkait Kasus Dugaan Bantu Sembunyikan Dito Mahendra
Sejauh ini, ia menambahkan, belum ada konfirmasi dari Nindy bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyelidik atau tidak. Namun, ia berharap agar penyanyi lagu Matahari dalam Ost. Badai Pasti Berlalu itu memenuhi panggilan yang telah dilayangkan.
"Baru panggilan pertama," ujar jenderal bintang satu itu.
Diketahui, Nindy sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal atas tersangka sekaligus buron Dito Mahendra.
Namun, dalam panggilan itu Nindy tidak hadir.
Baca juga: Bareskrim Akan Panggil Nindy Ayunda Terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
"Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ungkap Djuhandhani, pada Senin (22/5/2023).
Diketahui, Dito masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Kekasih Nindy itu terbukti menyimpan sembilan senjata api ilegal. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.