JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengungkapkan salah satu penyebab proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Kominfo bermasalah.
Salah satu penyebabnya, kata Mahfud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak diperkenankan memeriksa sebelum Kemkominfo memulai proyek.
“Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi, karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Mahfud menyebutkan, proyek di beberapa kementerian aman karena BPKP melakukan audit terlebih dulu.
Baca juga: Diduga Ada Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke 3 Parpol, Mahfud: Biar Hukum yang Menentukan
“Karena sebelum memulai suatu proyek, minta BPKP mengaduit dulu, ini bener enggak, ini berapa harganya, aman. Nah di sini, mau masuk enggak boleh,” ucap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Oleh karena itu, Mahfud mengundang BPKP untuk memeriksa kasus-kasus dugaan korupsi di Kementerian Kominfo, termasuk pembangunan menara BTS 4G.
“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan,” kata Mahfud.
“Saya undang untuk datang ke sini,untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” ujar Mahfud.
Baca juga: Kebocoran Proyek BTS yang Seret Johnny G Plate: Dikorupsi 80 Persen, 985 Menara Mangkrak
Mahfud juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan menghalangi aparat penegak hukum (APH) jika ingin mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan kasus korupsi lain di Kementerian Kominfo.
“Kapa aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan (Agung), kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” kata Mahfud.
Mahfud juga menambahkan, proyek di Kementerian Kominfo banyak sekali.
“Dan ini (BTS 4G) saja yang bermasalah (untuk) saat ini,” kata Mahfud.
Diketahui, proyek pembangunan menara BTS 4G itu diduga dikorupsi dan melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
“Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Pada hari yang sama, di Istana Negara, Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Tetapi, baru menemui masalah pada anggaran tahun 2020.
"(Proyek) itu berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 koma sekian triliun pada tahun 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin kemarin.
Baca juga: Saat Mahfud Bongkar di Balik Kasus Korupsi BTS 4G yang Libatkan Johnny G Plate
Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.
Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.
"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Johnny G Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Kata Kejagung soal Potensi Adik Johnny G Plate Jadi Tersangka di Kasus BTS 4G
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung BPKP ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun. Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp 10 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.