Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 16:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku tidak lagi aktif di dunia politik maupun Partai Amanat Nasional (PAN) setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Zumi mengaku saat ini fokus berbisnis bersama rekannya serta merawat orangtua dan anaknya.

Adapun Zumi sebelumnya mendekam di Sukamiskin selama empat tahun karena kasus gratifikasi dan suap ketok palu APBD Pemerintah Provinsi Jambi.

“Enggak, tidak tidak. Saya bukan orang politik,” ujar Zumi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5/2023).

Adapun Zumi Zola mendatangi KPK karena dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan sidang mantan anggota DPRD Jambi.

Baca juga: Zumi Zola Datangi KPK, Ikut Sidang Suap Uang Ketok Palu Pemprov Jambi via Online

Zumi menuturkan, ia sudah tidak memiliki hubungan dengan partai politik.

Kendati demikian, Zumi Zola tidak menyampaikan penolakan ketika ditanya apakah akan kembali mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

Adapun hak politik Zumi Zola dicabut hakim selama lima tahun. Karena itu, selama jangka waktu lima tahun setelah bebas murni, ia tidak bisa menduduki jabatan publik.

“Semua itu jalan Tuhan. Semua itu saya serahkan kepada Allah, tapi saat ini saya hanya fokus kepada bisnis,” kata Zumi.

Ia juga mengaku bersyukur jika masih ada orang yang menawarkan pekerjaan sebagai artis kepadanya.

“Kalau misalnya tawaran ada, Alhamdulilah, masih ada yang ingat, tapi ya saya jalani,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Mauli Eks DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp 200 Juta

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Zumi mengikuti persidangan untuk terdakwa M Juber dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Zumi kemudian mengikuti persidangan secara online dari Gedung Merah Putih KPK.

Selain Zumi, Jaksa KPK menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.


Dalam perkara ini, KPK menetapkan 24 tersangka, mulai dari Zumi Zola sampai pihak swasta dan beberapa anggota DPR.

Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Nasional
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Nasional
Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Nasional
Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Nasional
Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Sebelum Hilang Kontak, Syahrul Yasin Limpo Pisah dari Rombongan Kementan di Luar Negeri

Sebelum Hilang Kontak, Syahrul Yasin Limpo Pisah dari Rombongan Kementan di Luar Negeri

Nasional
Cuaca di Jakarta Diprediksi Masih Tetap Panas Selama 1-2 Pekan

Cuaca di Jakarta Diprediksi Masih Tetap Panas Selama 1-2 Pekan

Nasional
Jaksa Agung Akan Usut 4 Kasus Dana Pensiun Perusahaan BUMN Bermasalah

Jaksa Agung Akan Usut 4 Kasus Dana Pensiun Perusahaan BUMN Bermasalah

Nasional
KPK Cecar Febri Diansyah soal Dokumen yang Ditemukan Saat Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Cecar Febri Diansyah soal Dokumen yang Ditemukan Saat Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Ada Menteri Masuk Pusaran Kasus, Mahfud MD: Saya Tak Lihat Tanda 'Reshuffle'

Ada Menteri Masuk Pusaran Kasus, Mahfud MD: Saya Tak Lihat Tanda "Reshuffle"

Nasional
Penghargaan Subroto 2023, Apresiasi Kementerian ESDM untuk Implementasi Keselamatan Migas dan Pemanfaatan Gas Suar

Penghargaan Subroto 2023, Apresiasi Kementerian ESDM untuk Implementasi Keselamatan Migas dan Pemanfaatan Gas Suar

Nasional
Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Nasional
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Mentan Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak di Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com