JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli mengaku tidak lagi aktif di dunia politik maupun Partai Amanat Nasional (PAN) setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Zumi mengaku saat ini fokus berbisnis bersama rekannya serta merawat orangtua dan anaknya.
Adapun Zumi sebelumnya mendekam di Sukamiskin selama empat tahun karena kasus gratifikasi dan suap ketok palu APBD Pemerintah Provinsi Jambi.
“Enggak, tidak tidak. Saya bukan orang politik,” ujar Zumi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/5/2023).
Adapun Zumi Zola mendatangi KPK karena dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan sidang mantan anggota DPRD Jambi.
Baca juga: Zumi Zola Datangi KPK, Ikut Sidang Suap Uang Ketok Palu Pemprov Jambi via Online
Zumi menuturkan, ia sudah tidak memiliki hubungan dengan partai politik.
Kendati demikian, Zumi Zola tidak menyampaikan penolakan ketika ditanya apakah akan kembali mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
Adapun hak politik Zumi Zola dicabut hakim selama lima tahun. Karena itu, selama jangka waktu lima tahun setelah bebas murni, ia tidak bisa menduduki jabatan publik.
“Semua itu jalan Tuhan. Semua itu saya serahkan kepada Allah, tapi saat ini saya hanya fokus kepada bisnis,” kata Zumi.
Ia juga mengaku bersyukur jika masih ada orang yang menawarkan pekerjaan sebagai artis kepadanya.
“Kalau misalnya tawaran ada, Alhamdulilah, masih ada yang ingat, tapi ya saya jalani,” ujar dia.
Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Mauli Eks DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp 200 Juta
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Zumi mengikuti persidangan untuk terdakwa M Juber dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Zumi kemudian mengikuti persidangan secara online dari Gedung Merah Putih KPK.
Selain Zumi, Jaksa KPK menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Wahyudi, Dheny Ivan, Shendy, dan Basri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 24 tersangka, mulai dari Zumi Zola sampai pihak swasta dan beberapa anggota DPR.
Setelah mencermati fakta hukum dalam persidangan terpidana Zumi Zola, KPK memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2014-2019 lainnya sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.